Optika.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait keringanan hukuman terpidana korupsi, Edhy Prabowo absurd atau tidak jelas. MA memberikan keringanan hukuman kepada Edhy karena dinilai telah bekerja baik selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan (KP).
“Alasan MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Kurnia menilai, MA perlu memahami mantan menteri KP itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, eks wakil ketua partai Gerindra itu memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
“Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik,” katanya.
Lebih jauh, ICW menganggap majelis hakim MA seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya. Kurnia mengatakan, regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.