ICW Beberkan Tiga Modus Utama Korupsi di Semester I 2022

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 21 Nov 2022 20:07 WIB

ICW Beberkan Tiga Modus Utama Korupsi di Semester I 2022

i

5e211aa936052

Optika.id - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut jika ada tiga modus dominan yang dilakukan oleh para koruptor Indonesia pada semester I tahun 2022 ini.

Dalam keterangannya, dia menjabarkan jika modus pertama yakni berupa penyalahgunaan anggaran. Lalu penggelembungan harga atau mark up. Serta pengadaan kegiatan atau proyek fiktif yang gencar dilakukan oleh mereka.

Baca Juga: Temuan ICW, 56 Caleg DPR RI Hingga DPRD Mantan Terpidana Korupsi

Lebih lanjut, dari total 252 kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama semester I tahun 2022 itu diketahui jika modus yang paling banyak digunakan oleh para koruptor yakni modus penyalahgunaan anggaran sebanyak 147 kasus dari total kasus tersebut.

Sedangkan sebanyak 30 kasus modus penggelembungan harga ditemukan dan sebanyak 20 kasus merupakan kasus pengadaan kegiatan atau proyek fiktif.

Diky menyebut jika kombo ketiga modus tersebut sering ditemukan dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan anggaran pemerintah dan pengadaan barang/jasa negara.

Sebabnya, dari 252 kasus yang berhasil diusut oleh aparat penegak hukum, terkonfirmasi sekitar 53% nya atau 134 kasusnya berdimensi pengadaan barang/jasa.

Baca Juga: Firli Mangkir Panggilan Polda, ICW Desak Ketua KPK Patuhi Proses Hukum

Menurut Diky, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, maka tindak pidana korupsi yang terjadi selama semester I tahun 2022 berdasarkan pantauan dari pihak ICW pada 1 Januari 30 Juni 2022 paling banyak terjadi di sektor desa dengan akumulasi kasus berjumlah 62.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di semester I tahun 2022, tercatat 62 kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara Rp289 miliar, ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan tren korupsi di sektor desa itu semakin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.

Baca Juga: Banyak Napi Eks Korupsi Maju Caleg, Moralitas dan Kaderisasi Parpol Dipertanyakan

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU