KPK Bakal Panggil 8 Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD DPRD Jatim

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 21 Jan 2023 16:00 WIB

KPK Bakal Panggil 8 Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD DPRD Jatim

Optika.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD DPRD Jatim (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, semakin liar. Beredar isu bakal dipanggil 8 anggota DPRD Jatim oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Baca Juga: DPRD Jatim Imbau Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dimulai dari Sosialisasi Keluarga

KPK diberitakan telah mengirimkan surat pemanggilan 8 anggota dan pimpinan DPRD Jatim yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim.

Isu yang beredar 8 orang yang bakal dipanggil itu adalah 4 unsur pimpinan DPRD Jatim yaitu Kusnadi, Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Ahmad Iskandar. Sementara itu dari secretariat Dewan yang bakal dipanggil adalah Kasubbag Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Jatim, yaitu Afif, dan tiga staf pimpinan Dewan.

Anggota DPRD Jatim yang bakal dipanggil itu diperkirakan minggu depan diperiksa. Mereka bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim itu di wilayah Surabaya.

Dugaan tempat pemeriksaan KPK terhadap 8 orang itu di Polda Jatim atau Polrestabes Surabaya atau Kantor BPKP Jatim. Pemanggilan 8 orang DPRD Jatim itu rupanya sebagai tindak lanjut aksi penggeledahan tim penyidik KPK terhadap pimpinan DPRD Jatim dan pejabat Pemprov Jatim.

Pemberitaan sebelumnya adalah pada Selasa (17/1/2023) sampai Rabu (18/1/2023), tim penyidik telah melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Lokasi dimaksud sebagai berikut:

1. Rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim.

2. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.

3. Rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.

4. Rumah istri Kusnadi, Ketua DPRD Jatim, di Desa Puter, Kecamatan Kembang Bahu, Kabupaten Malang.

Dari berbagai penggeledahan itu KPK telah menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.

Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga: Dedi Irwansa dan Sriatun, Wajah Baru DPRD Jatim dari Sidoarjo

Bermula dari Kasus Sahat Tua Simanjuntak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana kita ketahui bahwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menguraikan kasus tersebut bermula dari anggaran APBD Pemerintah Jatim tahun 2020 dan 2021. Anggaran APBD itu berisi program bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Madura. Realisasi dana itu sebesar Rp. 7,8 triliun.

Dana tersebut, kata Tanak, akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jawa Timur termasuk STPS, kata Tanak dalam konferensi pers penahanan para tersangka.

Sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat kemudian mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Tanak berkata dari penawaran tersebut Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.

Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon, urainya.

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Menurut Tanak dari sana terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut. Ia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dimana ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah dimana Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.

Besaran dana hibah Pokmas yang difasilitasi Sahat pada tahun 2021 dan 2022 adalah masing-masing sebesar Rp. 40 miliar, kata dia.

Lebih lanjut Tanak katakana bahwa Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022. Usut punya usut, ia menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp. 2 miliar kepada Sahat, sebut Tanak.

Dalam rangka pembayaran uang muka, kata Tanak, Hamid memerintahkan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokams untuk menarik uang sejumlah Rp. 1 miliar. Ia menambahkan Ilham kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Simanjuntak.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU