Optika.id - Valencya alias Nengsy Lim seorang istri warga Kota Pontianak, menikah dengan Chan Yung Ching, Warga Negara Asing berkewarganegaraan Taiwan pada sekitar tahun 2000.
Memuat...
18-11-2021 | 14:28:10
Ditulis oleh:
optikaid
Optika.id - Valencya alias Nengsy Lim seorang istri warga Kota Pontianak, menikah dengan Chan Yung Ching, Warga Negara Asing berkewarganegaraan Taiwan pada sekitar tahun 2000.
Perempuan berusia 45 tahun ini dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivani. Pasalnya, sering mengomeli sang suami Chan Yung Ching. Valencya mengaku dibohongi oleh suaminya pada awal pernikahan. Pada saat menikah Chan Yung Ching mengaku, dia duda tanpa anak. Nyatanya, pada saat awal Valencya diajak ke Taiwan, dia mengetahui fakta, suaminya sudah memiliki 3 anak. "Mereka itu (anak Chan di Taiwan) tahunya dari papanya. Tapi sejak mereka menikah tidak (memberi uang)," kata Valencya, beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, Valencya merasa dibohongi perihal masalah mahar berupa uang dan emas yang merupakan mahar hasil meminjam. Sehingga pada saat Valencya tiba di Taiwan pada tahun 2000 lalu, dia diminta untuk membayar utang mahar tersebut. Sehingga dia harus bekerja di berbagai bidang. Menjadi buruh tani, buruh pabrik, hingga berdagang. "Kalau bantu kerja juga dia sekenanya saja. Kalau dipanggil baru dia. Saya kadang mengangkat dagangan dan mengantar sendiri," ujar dia.
Jalannya Persidangan dan Kejanggalan Saksi Ahli
Kisruh rumah tangga terjadi di Karawang ini, membuat Valencya harus berhadapan dengan meja hijau. Dia tak menyangka kalau teguran sebagaimana layaknya istri ketika suami pulang harus berujung pada hukum.
Tak tanggung-tanggung, dia dituntut satu tahun penjara. Valencya merasa keberatan karena ia memarahi suami yang sudah lama tak pulang bahkan saat pulang dalam kondisi mabuk.
Jaksa menyebut, jika tindakan Valencya sudah terbukti sah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) secara psikis. Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percakapan whatsapp terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya. "Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu. "Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tuntutan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak? nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua. Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang. Dia tak habis pikir sampai dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, tindakannya memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis menyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya nggak hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.
Pendapat Kuasa Hukum Chan Yung Chiang Terkait Motif Sebenarnya
Chan Yung Ching membantah dimarahi mantan istrinya Valencya karena sering mabuk. Chan Yung Ching justru mengaku diusir dari rumahnya karena faktor keuangan.
Keterangan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021).
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan. Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar. "Rekaman juga ada," katanya.
Bernard mengatakan, persoalan ini bermula karena soal harta gono-gini. Padahal Chan, sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.
Perceraian itu disebut Bernard membuat Chan sedih. "Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya. Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.
"Sebenarnya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya
Efek Domino Kasus Istri Omelin Suami
Kasus istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berbuntut panjang. Polda Jabar pun akhirnya memeriksa tiga orang penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dalam rangka evaluasi, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus tersebut kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
"Penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi," ujar Erdi, Selasa (16/11/2021).
"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya," sambung Erdi.
Menurut Erdi, evaluasi terhadap para penyidik itu dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," kata Erdi.
Sebelumnya, Erdi menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus KDRT.
Menurut Erdi, pertimbangan yang dimaksud didasarkan atas keterangan dari saksi dan barang bukti. Meski begitu, Erdi tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara itu.
"Tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," papar Erdi, Selasa (16/11/2021).
Kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas. Pasalnya, para penegak hukum dinilai tidak memiliki sense of crisis. Bahkan, akibat putusan tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya, Kejagung menonaktifkan 9 orang jaksa untuk pemeriksaan termasuk Aspidum Kejati Jabar Dwi Hartanta, Jaksa Penuntut Umum, kasus tersebut Glendy Rivano serta 7 orang jaksa lainnya lantaran ditemukan pelanggaran.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).
Catatan Perkara Hukum Valencya vs Chan Yung Ching
Menyusun Catatan perkara valencya yang sudah diputus oleh Pengadilan:
Pada perkara pertama Valencya mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri Karawang, terdaftar pada 26 Agustus 2019, di Pengadilan Negeri Karawang. Pada 2 Januari 2020 Majelis Hakim membacakan putusannya, dan tertuang pada putusan Nomor 71/Pdt.G/2019/PN Kwg.
Dalam putusan tersebut hakim mengabulkan sebagian tuntutan Valencia, Diantaranya berupa:
Kedua Valencya melakukan banding, untuk menguatkan putusan hakim pada putusan 2 Januari 2020. Dalam perkara ini valencya mendaftarkan kasus ini pada tanggal 11 Mei 2020,di Pengadilan Tinggi Bandung dan hakim memberikan putusannya pada tanggal 6 juli 2020, dengan nomor surat putusan 250/PDT/2020/PT BDG
Adapun putusan hakim sebagai berikut:
Menguatkan putusan hakim pada putusan dengan nomor surat 71/Pdt.G/2019/PN Kwg, yang di mohonkan oleh Valencya.
Ketiga Valencya mengajukan permohonan pergantian nama anak keduanya dengan Chan, perkara ini didaftarkan oleh Valencya pada tanggal 1 April 2021,di Pengadilan Negeri Karawang dan Hakim tunggal Selo Tantular membacakan putusannya pada tanggal 28 april 2021, dan tertuang pada surat putusan nomor 83/Pdt.P/2021/PN Kwg
Adapun Putusan Hakim Sebagai Berikut:
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Memuat...
|
|
|
|