Optika.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, pelaku perjalanan domestik kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Hal itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksin lengkap.
Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Wakil Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengatakan hal itu sudah diputuskan oleh pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
“Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali, Senin (7/3/2022).
Selain itu Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga bisa menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Tak hanya itu, kapasitas penonton juga akan diatur dan disesuaikan dengan level PPKM di setiap daerah.