Optika.id - Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng curah, yang berlaku pada Rabu (16/3/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, dikutip dari laman kemenko.go.id, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
Menko Airlangga menjelaskan, Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
"Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng," kata Menko Airlangga.
Ia menambahkan, Pemerintah telah menetapkan kebijakan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter, dan subsidi oleh BPDPKS untuk minyak curah, serta harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Rencananya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Menko Airlangga juga mengatakan, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu saja, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi