Optika, Jakarta – Partai Demokrat siap mematahkan gugatan kubu Kepala KSP Moeldoko terkait sengkarut AD/ART Partai tahun 2020. Demokrat menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, yakin bisa mengalahkan gugatan tersebut.
Berdasarkan keterangan pers Kabakomstra PD Herzaky Mahendra Putra, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan pada Oktober 2021. Pertama perkara Nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, yang meminta majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang.
Pertama perkara Nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, yang meminta majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Selanjutnya Perkara Nomor 154, di mana tiga mantan kader yang disebut terafiliasi dengan KLB Moeldoko menuntut majelis hakim PTUN membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020.