Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 14 Miliar

author optikaid

- Pewarta

Rabu, 14 Jul 2021 08:23 WIB

Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 14 Miliar

i

826404_720

Jakarta - Mantan personel grup idola K-Pop BIGBANG, Seungri divonis tiga tahun penjara. Tidak hanya itu, Seungri juga harus membayar denda sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp 14 miliar.

Dilansir dari Allkpop, SBS melaporkan hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021, Pengadilan Militer Umum telah memvonis Seungri dan menahannya atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian ilegal. Pihak pengadilan mengatakan Seungri yang terlibat menjadi perantara dalam kasus prostitusi dan membawa pengaruh buruk bagi masyarakat.

"Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan," kata pihak pengadilan dikutip dari Soompi. Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat."

Pengadilan juga mengatakan pernyataan Seungri tidak konsisten dan sering berubah. Baik saat tahap penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan, dan di pengadilan. Pihak pengadilan menyebut kredibilitas Seungri sangat rendah. Meski Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, maka Seungri langsung ditangkap di pengadilan. Meskipun awalnya Seungri dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September ini, ia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Pada sidang ke-25 yang berlangsung pada Kamis, 1 Juli 2021 di Pengadilan Umum Militer, Seungri dituntut oleh jaksa militer berupa hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau setara dengan Rp 256 juta atas sembilan dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesembilan dakwaan Seungri antara lain, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun, telah menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual. Kasus ini membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 juga menyeret selebritas dan pejabat Korea Selatan.

Baca juga: Seungri Dituntut 5 Tahun Penjara Atas 9 Dakwaan, Jaksa Ungkap Alasannya

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU