Optika.id, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo resmi menunjuk Andjar Surjadianto menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo menggantikan Achmad Zaini.
Achmad Zaini ikut dimutasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, menjadi asisten III (administrasi umum) Sekda. Sudah dua bulan jabatan asisten III itu kosong, menggantikan Sri Witarsih yang pensiun sejak 1 Januari 2022.
Baca Juga: Pengacara Bupati Sidoarjo Siap Lakukan Upaya Hukum Usai Dinyatakan Tersangka
Plh Sekda dijabat Inspektur Kabupaten Sidoarjo mulai 3 Maret kemarin, ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor seusai acara di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Senin (7/3/2022).
Berdasar Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 821.2/3597/438.1.1/2022 tentang Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Sidoarjo adalah Inspektur Kabupaten Sidoarjo. Keputusan berlaku mulai 3 Maret 2022 sampai dengan ketetapan selanjutnya.
Ke depan, pengisian jabatan Sekda Sidoarjo akan melalui seleksi. Semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berstatus eselon II diperkenankan untuk mengikuti proses seleksi.
Baca Juga: Korupsi Turun Temurun
"Untuk seleksi masih belum ditetapkan kapan, itu nanti diumumkan, imbuh Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Anjar Surjadianto merupakan muka lama dalam bidang kepengurusan pemeriksa keuangan daerah. Setelah ditunjuk menjadi Plh Sekda, Anjar akan menjalani dua tanggung jawab. Yakni sebagai Plh Sekda dan tetap menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Akan Patuhi Jalur Hukum!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi