Gelar Festival Al-Banjari Nusantara, Pemkot Kediri Beri Wadah Pelestarian Kesenian

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 20 Des 2021 19:36 WIB

Gelar Festival Al-Banjari Nusantara, Pemkot Kediri Beri Wadah Pelestarian Kesenian

i

Dok: Kominfo Pemkot Kediri

Optika.id, Kota Kediri - Sebagai salah satu bentuk melestarikan kesenian, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar Festival Al-Banjari Nusantara.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri, Zachrie Ahmad mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai media bagi seniman Al-Banjari untuk kreativitas.

Baca Juga: Menggali Isu Lokal yang Terpendam Kampanye Caleg

"Total peserta sebanyak 127 grup dari berbagai daerah di Jawa Timur, kemudian kami lakukan seleksi dan menyisakan 40 grup yang bertanding di babak final ini," kata Zachrie Ahmad, Minggu(19/20/2021).

Sebanyak 40 yang lolos babak final unjuk kebolehana menggunakan alat musik berupa rebana dan melantunkan selawat Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan yang digelar di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kota Kediri ini.

Selain ajang seniman Al-Banjari untuk pentas, dalam kegiatan ini juga sekaligus media untuk sosialisasi "Gempur rokok ilegal" oleh pemerintah kota.

Humas Bea Cukai Kediri, Rudi Supriyanto hadir dalam acara tersebut mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Pemkot Kediri ini. Selain ada seni dan budaya, kegiatan ini juga bisa sebagai ajang sosialisasi tentang rokok ilegal.

Sosialisasi yang juga dikemas dengan festival ini dinilainya juga efektif, karena peserta yang hadir dari berbagai daerah di Kediri dan sekitarnya. Dengan itu, diharapkan mereka juga ikut serta memberikan sosialisasi ke lingkungannya setelah mereka pulang dari kegiatan ini.

Baca Juga: Sebelum Berkunjung, Wisatawan Wajib Kenal Ragam Etika Destinasi Sakral di Indonesia

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur hukum pidana peredarahn rokok ilegal dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi para pelanggar akan diancam hukuman mulai dari denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai hingga kurungan paling lama lima tahun penjara.

"Jadi saya berharap kepada para generasi milenial dan juga para pelaku seni Al-Banjari ini bisa gayung bersambut untuk menggempur rokok ilegal," kata dia. 

Baca Juga: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Pemkab Lumajang

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU