Optika, Jakarta - Gedung bioskop akan dibuka lagi, setelah hampir setahun mengalami pemberhentian operasi, pemerintah menjelaskan bahwa pembukaan bioskop ini merupakan uji coba pada PPKM level 2 dan 3.
Memuat...
15-09-2021 | 02:11:26
Ditulis oleh:
optikaid
Optika, Jakarta - Gedung bioskop akan dibuka lagi, setelah hampir setahun mengalami pemberhentian operasi, pemerintah menjelaskan bahwa pembukaan bioskop ini merupakan uji coba pada PPKM level 2 dan 3.
Berikut adalah enam peraturan yang harus dipatuhi saat akan menonton bioskop, seperti dilansir dari Kompas, Rabu (15/9/2021).
4 Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kerumunan di dalam bioskop maupun saat membeli tiket.
Saat ingin masuk bioskop juga di terapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi, yang memiiki 3 warna yaitu merah, kuning, hijau.
Ketika warna tersebut memiliki arti masing - masing:
Jika kode QR menunjukkan warna merah itu tandanya anda sedang terpapar covid- 19 atau belum melakukan vaksinasi, sehingga dilarang untuk masuk ke tempat umum seperti bioskop, dll.
Warna kuning diartikan bahwa pengguna sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan apa bila ingin masuk tetap menggunakan verifikasi protokol kesehatan lainnya.
Saat kode QR pengguna menunjukkan warna hijau itu berarti anda telah melakukan vaksin dosis kedua, dan anda di perbolehkan untuk menggunakan vasilitas umum.
(Mei/zal)
Memuat...
|
|
|
|