Fakta-Fakta Paxlovid, Obat Baru untuk Penderita Covid-19

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 19 Jul 2022 20:06 WIB

Fakta-Fakta Paxlovid, Obat Baru untuk Penderita Covid-19

i

tablets-g99f82622d_1920

Optika.id - Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai pengobatan Covid-19 di Indonesia telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Paxlovid merupakan obat terapi antivirus untuk mencegah virus Covid-19 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Pfizer adalah perusahaan farmasi dan produsen obat yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Adapun izin yang diberikan BPOM kepada Paxlovid sebagai obat Covid-19 berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Ritonavir 100 mg dan Nirmatrelvir 150 mg.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Dilansir dari laman BPOM, obat ini dapat digunakan kepada pasien sebagai ikhtiar mengobati Covid-19 terutama untuk orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan serta tidak memiliki risiko tinggi mendapatkan gejala Covid-19 yang berat.

Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari, kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip dalam keterangan tertulis BPOM di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Terkait efek samping penggunaan obat ini, menurut BPOM secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya.

Adapun efek samping ringan hingga sedang dilaporkan paling sering terjadi kepada kelompok penerima obat ialah diare, gangguan indra perasa, muntah, dan sakit kepala. BPOM mengatakan, kejadian efek samping Paxlovid dianggap lebih ringan dibanding dengan kelompok yang menerima placebo atau obat palsu sebagai pembanding penelitian.

Kemudian, dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa Paxlovid dapat menurunkan risiko kematian atau hospitalisasi sebesar 89% pada pasien dewasa dengan penyakit penyerta atau komorbid yang tidak menjalani perawatan di rumah sakit. Adapun komorbid terkait dengan Covid-19 yang bisa memperparah kondisi pasien ialah lansia, perokok aktif, obesitas, jantung, gangguan ginjal dan diabetes.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

Adapun tujuan dari pemberian izin edar obat ini dari BPOM adalah mengurangi risiko seseorang yang terpapar Covid-19 untuk menjalani rawat inap ke rumah sakit sehingga masyarakat bisa mengkonsumsinya sendiri di rumah. Di satu sisi, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal," ujar Penny.

Meski sudah mendapatkan izin edar, badan pengawasan obat dan makanan AS yakni Food and Drug Administration (FDA) memberikan peringatan, bahwa Paxlovid merupakan obat dalam pengawasan karena lembaga tersebut masih terus mempelajarinya.

Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU