optika.idoptika.id
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    optika.id optika.id
    • News
    • Rubrik
      • Politik
      • Kesehatan
      • Teknologi & Gaya Hidup
      • Sosial & Ekonomi
      • Pendidikan
      • Hukum & Kriminal
      • Sport
      • Budaya & Wisata
    • Trending
    • In-depth
    • The Leader
    • Berita Daerah
    • Netizen
    • Cangkruk Optika (COK)
    • Pojok Loker
    • Log Masuk
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    optika.idoptika.id
    Home»Politik»Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin

    Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin

    By Pahlevi23 Oktober 202113 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Optika – Berikut rilis lengkap dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se UI (Universitas Indonesia) yang diterima Optika dari narahubung, Sabtu (23/10/2021). Terkait evaluasi dua tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin:

    Pada tanggal 20 Oktober 2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024. Selama masa kampanye, Jokowi dan Ma’ruf Amin pernah mengeluarkan beberapa janji kampanye, di antaranya misi untuk mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, dan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya (Hasibuan, 2019).

    Sudah dua tahun berlalu sejak Jokowi-Ma’ruf resmi dilantik, namun masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan JokowiMa’ruf.

    Pertama, di sektor korupsi, janji Jokowi-Ma’ruf dalam memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru kontradiktif ketika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan. Bukan tanpa sebab, substansi revisi UU KPK yang melemahkan kinerja KPK, ditambah dengan penyusunannya yang hanya memakan waktu 13 hari dan enggannya Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (Perppu) yang dapat membatalkan UU KPK kendati mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat, membuat pengesahan revisi UU KPK sangat problematik.

    1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Social connect:

    Berita Terbaru

    Wahana Train To Apocalypse, Uji Nyali di Sarang Zombie

    16 Agustus 2022

    Wah PT Mega Global Food Industry Buka Lowongan Lagi Loh, Yuk Catat Tanggalnya

    16 Agustus 2022

    KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming

    16 Agustus 2022

    Bupati Muhdlor Kukuhkan 76 Paskibraka 2022: Kalian Pemuda Terpilih Kebanggaan Sidoarjo

    16 Agustus 2022

    Ini Daerah di Jatim yang Masih Rendah Angka Vaksinasi Covid-19

    16 Agustus 2022

    5 Fakta Unik Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Kamu Sudah Tahu?

    16 Agustus 2022
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • FAQ
    PT Optika Media Bersama © 2022

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pahlevi