Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibantah UGM, Penggugat Sebut Ijazah SD Hingga SMA

author Seno

- Pewarta

Kamis, 13 Okt 2022 15:03 WIB

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibantah UGM, Penggugat Sebut Ijazah SD Hingga SMA

i

63850-presiden-joko-widodo

Optika.id - Seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) lalu atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.

Namun, ternyata yang dipermasalahkan penulis buku 'Jokowi Undercover' selaku penggugat adalah ijazah sekolah Jokowi, mulai dari SD, SMP hingga SMA bukan ijazah kuliah.

Baca Juga: Soffian Effendi : Amandemen UUD'45 Merusak Pemerintahan Berdasarkan Pancasila

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya, Rabu (12/10/2022).

Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.

Tak Ada Kaitan dengan UGM

Ahmad Khozinudinn mengatakan, gugatan yang mereka ajukan tidak ada kaitannya dengan UGM (Universitas Gajah Mada), baik dari sisi pihak yang dilibatkan maupun materi gugatan. Sehingga, UGM telah offside membuat Jumpa Pers yang materinya tidak ada kaitannya dengan gugatan yang kami ajukan.

"Kedua, jika Jumpa Pers dimaksudkan untuk membantah Buku Jokowi Undercover yang kami jadikan materi posita, yang didalamnya memuat bukti-bukti ijazah palsu Jokowi di UGM, maka materi klarifikasi dan bantahan UGM dalam jumpa pers TIDAK BERNILAI SECARA HUKUM KARENA TIDAK DISAMPAIKAN DI PENGADILAN," katanya.

Kemudian, pihak-pihak yang mengadakan jumpa pers yakni Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si, semuanya bukanlah saksi atau pelaku sejarah yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa atau sejarah hidup menuntut ilmu di UGM bersama Jokowi.

"Keterangan yang dihasilkan hanya sampai pada derajat 'testimoni de auditu' dan bukan kesaksian yang memberikan keyakinan. Semestinya kawan se kampus Jokowi lebih memiliki bobot untuk memberikan keterangan yang menyaksikan Jokowi benar-benar mahasiswa dan alumni UGM," ujarnya.

Ditinjau dari aspek materi pernyataan, hanyalah penyampaian informasi yang tanpa didampingi atau disertai bukti-bukti. Sehingga, menjadi sulit bagi publik untuk meyakini kebenarannya.

"Sekali lagi, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membingungkan. Kalau ingin membantu kepastian ijazah palsu Jokowi, kami sarankan siapapun agar terlibat menjadi pihak berperkara dan menyampaikan keterangan dan bukti-buktinya di pengadilan," kata Khozinudin.

Eggi Sudjana kuasa hukum Bambang Tri lainnya, menambahkan bahwa peristiwa hukum sebagaimana yang pihaknya lakukan harus dipahami secara intelektual dan tak bisa di-ada-adakan.

"Peristiwa hukum harus dipahami menjadi satu peristiwa yang intelektual bukan liar, bukan satu keadaan yang diada-adakan tapi ini fasilitas negara sebagai negara hukum harus diprioritaskan pendekatan ilmu hukum ini, jelasnya.

Karenanya, Eggi menganggap pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh Rektor UGM terkait ijazah Jokowi tak bernilai sama sekali.

Kaitan dengan penjelasan atau apa yang disampaikan oleh pihak Rektor UGM, sama sekali tidak bernilai secara hukum, mengapa? Karena tidak disampaikan dalam sidang pengadilan, ungkapnya.

Atas dasar itu, Eggi mengungkapkan pihaknya tak terlalu memberi fokus pada pernyataan Rektor UGM karena dianggap sama saja dengan isu liar mengenai palsunya ijazah Jokowi.

Jadi itu sama dengan cerita yang lainnya juga yang sifatnya di medsos yang menjelaskan betapa banyak bukti-bukti sebaliknya yang menjelaskan palsunya ijazah Presiden Jokowi. Maka karena itu kita tidak juga anggap itu, kita hanya fokus pada peristiwa hukum yang mana klien kami Mas Bambang Tri melakukan gugatan, tegasnya.

Klarifikasi UGM

Sebelumnya, UGM memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah milik Presiden Jokowi. Rektor UGM Profesor Ova Emilia memastikan bahwa Presiden Jokowi lulusan UGM dan ijazahnya asli.

"Mempertimbangkan isu atau beredarnya informasi yang terjadi di media, baik media cetak, elektronik, media sosial, berkenaan dengan adanya tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Bapak Insinyur Joko Widodo, maka kami Universitas Gadjah Mada di mana Bapak Joko Widodo pernah menempuh pendidikan perlu menyampaikan beberapa hal," kata Ova saat jumpa pers, Selasa (11/10/2022)

Pertama, Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"Kedua, Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki. Ketiga, atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Dengan demikian, disampaikan informasi dan penjelasan ini. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih," kata profesor dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM itu.

Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Limbah, Kulit Mangga Ternyata Bisa Cegah DBD!

Rektor UGM membantah bahwa klarifikasi tersebut sebagai bentuk kerisihan. Menurutnya klarifikasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Selain itu juga bukan karena polemik ini menyangkut orang nomor satu di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sebetulnya bukan kerisihan tapi adalah tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang dipertanyakan orang nomor satu. Bukan itu juga," katanya.

Ova mengungkapkan jika ada alumni yang ingin melakukan verifikasi maka pihaknya siap membantu.

"Kan misalnya banyak alumni yang bekerja di suatu tempat terus kemudian minta verifikasi betul ndak ini lulusan, jadi saya kira itu suatu langkah wajib dr institusi untuk memberikan klarifikasi kepada publik," ujarnya.

UGM pun tidak akan mengambil langkah hukum terkait gugatan mengenai ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, gugatan ijazah palsu Jokowi bukan ditujukan kepada UGM sebaga institusi.

"Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM, terang ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022) dilansir Optika.id dari laman resmi UGM.

Mengenai informasi yang beredar di media sosial dengan narasi bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi berbeda dari ijazah alumni lain, Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta juga angkat bicara.

Ia mengungkapkan bahwa format ijazah Presiden Jokowi persis dengan teman seangkatan yang lulus pada waktu yang sama.

"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dengan teman satu angkatan yang kebetulan lulus pada saat yang bersamaan, di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, ditulis dengan tulisan tangan halus," terang Sigit.

Netizen Pertanyakan Masa Studi Jokowi

Pembicaraan seputar pendidikan Presiden Jokowi kini masih jadi perbincangan hangat. Selain ijazah S1-nya yang merupakan lulusan UGM dan heboh dibilang palsu, kali ini masa pendidikan mantan Wali Kota Solo itu juga dinilai janggal.

"Berdasarkan data ini Jokowi Masuk SD 1973 berarti hanya 3 tahun sekolah. Masuk SMP 1976 4 tahun sekolah. masuk SMA 1980 3 tahun sekolah. masuk ugm 1983. Wisuda UGM 1985 di UGM hanya 2 thn jadi sarjana? kok bisa? jeniuskah?" tulis akun @von_edison di Twitter sembari menautkan link berita dari salah satu media nasional yang membahas pendidikan Jokowi, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Komentar Lengkap Jokowi Soal Ucapan Agus Rahardjo

Berdasar pemberitaan itu, dituliskan bahwa pendidikan Jokowi mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) berada di Solo. Kemudian, melanjutkan kuliah di Yogyakarta.

Saat mengenyam pendidikan dasar 1973, Jokowi bersekolah di SD Negeri 112 Tirtoyoso. Letak sekolah itu daerah Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Sekolah SD Jokowi dikenal untuk kalangan menengah ke bawah.

Setelah lulus SD, Jokowi masuk ke SMP Negeri 1 Surakarta pada tahun 1976. Letak sekolah ini di Jalan MT Haryono 4, Surakarta, Jawa Tengah.

Ketika lulus SMP, Jokowi sempat ingin masuk ke SMA Negeri 1 Surakarta di tahun 1980. Namun, dia gagal masuk sehingga mengantarkan dirinya untuk mengenyam ilmu pendidikan di SMA Negeri 6 Surakarta.

Pada saat lulus dari SMA Negeri 6 Surakarta, Jokowi diterima di Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sejumlah netizen pun menanggapi cuitan dan berita tersebut. Mereka heran tak ada teman seangkatan Jokowi yang membantu Presiden untuk klarifikasi.

"Yang aku heran. Kok gak ada temen seangkatan nya baik SMP, SMA, UGM untuk bantu beliau klarifikasi, apa sudah wafat semua?" tulis salah satu netizen.

"Kalo SMA 6 sepertinya ada benarnya karena beberapa tahun lalu Reuni Akbar mengundang Jokowi tapi presiden Jokowi tidak datang, tapi lihat data yang diungkap Kompas ini tampak tidak masuk akal hanya teman-teman sekelasnya yang bisa menjawab kebenaranya," tulis lainnya.

"Dengan segala keriuhan ijazah palsu ini belum muncul seorang pun teman dari Jokowi, baik di SD, SMP, SMA, dan UGM yang muncul dan bersaksi bahwa ia adalah teman sekelas atau seangkatan Jokowi. Yang ada hanya photo-photo bisu tentang reuni," kritik lainnya.

"Ijazah Jokowi asli. Yang palsu adalah citranya sebagai presiden pro-rakyat," tulis aktivis Dandhy Laksono dalam akun Twitter-nya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU