DPW PKB Jatim Tolak Surat Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang, Akibat Tak Hafal Pancasila

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 27 Sep 2022 00:45 WIB

DPW PKB Jatim Tolak Surat Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang, Akibat Tak Hafal Pancasila

i

img-20220625-190725-removebg-preview_1657122884

Optika.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur resmi menolak pengunduran diri Anang Akhmad Syaifuddin dari kursi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang yang sebelumnya mundur akibat tidak hafal Pancasila saat pertemuan dialog dengan Mahasiswa.

Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah menyatakan, pihaknya menolak mundurnya Anang dari kursi ketua dewan. Alasan utama DPW PKB Jatim menolak pengunduran diri Anang dari kursi Ketua DPRD Lumajang, yakni pihaknya menilai karena faktor keselip lidah.

Baca Juga: PKB Jatim Respon Statement Sekjen PBNU, Kok Nggak Malu

"DPW sudah memutuskan, keputusannya menolak pengunduran diri Anang dari Ketua DPRD Lumajang Bahwa orang keselip lidah bagi kita adalah lumrah atau wajar. Jangankan seorang Pak Anang Ketua DPRD tingkat kabupaten, saya pun pernah keselip lidah. Pejabat negara pun beberapa kali kita jumpai keselip lidah," kata Anik, Senin (26/9/2022).

Anik menyatakan, DPW memiliki kewenangan menolak pengunduran diri Anang. Sebab, surat pengunduran diri Anang baru ditujukan ke DPW PKB Jatim.

"Persoalan responsnya Mas Anang menerima atau tidak, itu hak beliau ya. Kalau beliau masih mau tetap mundur, ya mungkin beliau kirim surat ke DPP. Kalau di DPW, sudah kami kaji dan DPW menolak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Anik, syarat untuk menjadi anggota dewan adalah bukan hafal Pancasila, melainkan bisa mengamalkan dan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Ia mencontohkan kasus seperti ini lumrah terjadi seperti, seorang imam baik masjid atau di musala dalam melafalkan bacaannya itu juga keselip, tidak membatalkan salatnya karena ada syarat rukun sujud sahwi. Penceramah pun demikian pernah keselip lidah.

Baca Juga: PKB Malang Gelar Doa Bersama di Peringatan Maulid Nabi untuk Menangkan AMIN

"Ada surat keterangan sedang tidak dihukum atau dalam persoalan hukum dari kejaksaan. Atau surat keterangan tidak dicabut hak politiknya dari pengadilan itu syaratnya. Ketika hal itu merupakan implementasi dari isi Pancasila, lebih pada mengamalkan nilai Pancasila itu ada dari Mas Anang," tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, video Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin yang tak hafal Pancasila viral di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam video, terekam saat Anang memimpin pembacaan Pancasila saat menemui massa pendemo HMI di Kantor DPRD Lumajang.

Usai video itu viral, Anang menyampaikan permintaan maafnya. Dirinya juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Lumajang. Alasannya, ia tak ingin marwah Ketua DPRD Lumajang buruk akibat ulahnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Ingin Pancasila Dikembalikan sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU