DPRD Surabaya Minta Pemkot Longgarkan PPKM Saat Ramadan

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 13 Mar 2022 21:28 WIB

DPRD Surabaya Minta Pemkot Longgarkan PPKM Saat Ramadan

i

DPRD Surabaya Minta Pemkot Longgarkan PPKM Saat Ramadan

Optika.id-Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat agar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu selama Ramadan dilonggarkan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail di Surabaya, mengatakan, permintaan itu dimaksudkan guna memberi ruang kegiatan beribadah seluas-luasnya bagi kaum muslimin selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Kegiatan Keramaian Diimbau Tetap Patuhi Prokes

"Tujuannya agar tidak ada lagi penyekatan, sehingga jamaah bisa khusuk beribadah di masjid," ujarnya, Minggu (13/3/2022).

Ia menjelaskan, Surabaya saat ini masuk Level 2 PPKM, bahkan pemerintah pusat pun sudah memperbolehkan penerbangan domestik tanpa harus tes usap antigen maupun tes usap PCR dengan syarat vaksin satu dan dua sudah terpenuhi.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya berharap Pemkot Surabaya bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar mencabut PPKM selama Ramadhan.

Selain itu, kata dia, dengan PPKM dicabut tentu membuat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surabaya kembali bergairah sehingga roda perekonomian di Surabaya bangkit.

"Jika ekonomi Surabaya kuat, maka masyarakatnya juga kuat. Jadi pemberdayaan ekonomi saat pandemi COVID-19 ini sangat diperlukan. Untuk itu, penerapan PPKM sebaiknya ditiadakan, terpenting patuh secara ketat prokes di masyarakat," ujarnya.

Ia kembali mengatakan, jika perlu pencabutan PPKM tidak hanya saat Ramadan saja, namun berlanjut sampai Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jokowi Cabut PPKM, Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Kontribusi Percepatan Laju Ekonomi

Ghofar mengatakan, kegiatan masyarakat baik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya harus sudah mulai dan semangat kembali. Karena bagaimanapun juga Kota Surabaya ini bisa menata perekonomian secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ini harapan kami, yang penting prokes tetap dijalankan seperti keluar rumah wajib masker, di dalam masjid wajib masker, di kantor wajib masker, di pusat perbelanjaan dan swalayan wajib masker. Prokes ini wajib demi menjaga diri kita masing-masing," katanya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, soal pencabutan status PPKM menjelang Ramadhan itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, kata Armuji, jajaran Pemerintah Kota Surabaya saat ini terus bekerja keras agar PPKM turun level, sehingga saat menyambut Ramadhan, warga bisa menjalankan ibadah dengan khidmat.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Bentuk Intervensi Pemerintah Dalam Rangka Membatasi Kegiatan Masyarakat

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU