DPRD Surabaya Minta Kuota Bedah Rumah Ditambah dalam RAPBD 2022

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 10 Nov 2021 12:13 WIB

DPRD Surabaya Minta Kuota Bedah Rumah Ditambah dalam RAPBD 2022

i

Dok: Humas Pemerintah Kota Surabaya

Optika.id, Surabaya - Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kota Surabaya mengusulkan kuota bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) ditambah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjaan Daerah (RAPBD) tahun 2022.

Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, Pemkot Surabaya hanya menganggarkan 342 rumah yang akan dibedah pada pembahasan RAPBD. 

Baca Juga: Malam Nuzulul Qur'an, Eri Ingatkan Warga Surabaya Berzakat di Kampung Sendiri

"Kami menilai ini sedikit, tidak sebanding dengan jumlah usulan yang masuk. Kami ingin jumlah bedah rutilahu tidak hanya 342, tapi minimal sama seperti pada 2021, yakni sebanyak 871," katanya, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya permintaan tambahan ini mempertimbangkan jumlah usulan rumah yang ingin diperbaiki cukup banyak. Berdasarkan pantauan di lapangan rumah yang diususlkan memang layak diperbaiki.

"Permohonan-permohonan ini kami tampung dan kami usulkan. Daftar tunggunya memang cukup lama, apalagi pada 2020 dan 2021 ada recofusing anggaran," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. 

Pada pasal 2 dalam perwali tersebut disebutkan tujuan dari rehabilitasi sosial rutilahu adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin, melalui perbaikan kondisi rumah menjadi rumah layak huni, sehat dan aman.

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Kriteri Rumah penerima program bedah rumah rutilahu berdasarkan pasal 4 dan 5:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Rumah milik fakir miskin yang dibuktikan dengan masuk dalam data masyarakat miskin yang ada di Kota Surabaya. 
  2. memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan.
  3. rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah.
  4. kurang pencahayaan dan sirkulasi udara.
  5. Dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk.
  6. tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak.

Ia meminta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat daftar rumah warga yang tidak bisa dibedah yang disertai alasannya, Agar masyarakat ini mendapat kepastian hukum apakah rumahnya bisa dibedah atau tidak.

"Contohnya rumahnya warga ini tidak bisa dibedah karena berdiri di atas tanahnya KAI, atau rumah masih ada sengketa lahan. Dengan begitu, ada kepastian hukum dan masyarakat tahu dan tidak menunggu. Kalau tidak ada informasi kepastian, masyarakat dibingungkan karena mereka masih menunggu, padahal rumahnya tidak bisa dibedah," katanya. 

Baca Juga: BPBD Surabaya Tambah Pos Pantau, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU