DPR RI: Usulan Legalisasi Ganja Medis Perlu Kajian Lebih Lanjut

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 02 Jul 2022 21:22 WIB

DPR RI: Usulan Legalisasi Ganja Medis Perlu Kajian Lebih Lanjut

i

2473214016

Optika.id - Pro dan kontra soal usulan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis terus bergema di Indonesia.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usulan masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis memerlukan kajian lebih lanjut.

Baca Juga: Sufmi Dasco Bantah Prabowo Tawari Ganjar dan Anies Kursi, Itu Tak Benar

"Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata politikus Partai Gerindra ini, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Dasco, aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis sangat besar. Terutama dengan perkembangan dunia yang kini mulai menggunakan ganja untuk pengobatan.

"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.

Kendati demikian, dia mewanti-wanti bahwa penggunaan ganja untuk keperluan medis saat ini belum memungkinkan di Indonesia, mengingat belum adanya aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, dia juga tidak ingin jika keputusan nantinya justru tidak bagus untuk pengobatan, dan justru merugikan.

Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah guna memperhatikan aspirasi masyarakat terkait legalisasi ganja untuk pengobatan.

Sementara itu, Pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Slamet Pribadi berkomentar mengenai izin ganja medis.

Menurut Dr. Slamet Pribadi, DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh terburu-buru mengeluarkan fatwa terkait legalisasi ganja medis.

Pasalnya, Dr. Slamet Pribadi mengatakan masalah mengizinkan ganja medis merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Yang memposisikan ganja sebagai golongan I itu menteri kesehatan. Berarti izin dari jajaran Kementerian Kesehatan," katanya.

Dia menggarisbawahi bahwa dalam UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, pada pasal 7 mengatakan 'Memperbolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atas seiizin atau rekomendasi dari pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan POM'.

"Jadi narkotika itu boleh digunakan, yang tidak boleh disalahgunakan. Khusus untuk ganja, kalau memang itu ada manfaat untuk kesehatan, silahkan ajukan izin. Kalau memang untuk medis," katanya.

Meski begitu, ia menyadari mengenai detail perizinan ganja masih belum jelas.

Sehingga ia meminta Kemenkes untuk mengeluarkan aturan terkait hail ini sehingga mampu meringankan masyarakat yang membutuhkan.

Dia juga menekankan bahwa masalah ganja medis perlu mempertimbangkan pendapat dari ahli.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Hak Angket Tak Sampai Makzulkan Jokowi

"Saya berpendapat, bahaya ganja dipakai untuk berkepanjangan itu sangat bahaya. Kalau untuk medis, butuh resep dokter," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyarankan agar pengkajian ganja medis perlu dimatangkan, apabila tidak akan berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat.

Salah satunya adalah masalah keterlambatan berpikir dan pengapuran sel otak.

"Konsekuensinya kalau seseorang yang kemampuan mengikat oksigen di otaknya sangat rendah, maka orang itu menjadi bodoh," katanya.

Studi dari para pakar terkait obat-obatan di Organisasi Kesehatan Dunia (ECDD WHO) pada 2020 menunjukkan cannabidiol (CBD) yakni senyawa dalam ganja bermanfaat untuk pengobatan epilepsi pada anak-anak.

Akan tetapi, tak semudah itu mendapatkan CBD dari tanaman ganja, dan dia mengatakan, rekayasa genetika dibutuhkan di sini.

"Kandungan ganja itu yang dominan THC. Kalau belum ada rekayasa genetika, kandungan THC mencapai 97 persen, CBD itu kandungannya 0,00 sekian (dua digit di belakang koma)," ujar dia

Adapun negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand. Namun secara keseluruhan, terdapat 30 negara yang telah menerapkannya.

Baca Juga: Dalih BNN Tolak legalisasi Ganja Medis

Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah unggahan foto yang menampilkan seorang ibu membawa poster berisi pesan bahwa dirinya membutuh ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Dia melakukan aksinya itu saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta pada Minggu (26/6/2022).

Ibu bernama Santi itu mengaku bahwa anaknya yang bernama Pika, menderita penyakit Cerebral Palsy.

Menurutnya, obat untuk menyembuhkan penyakit itu adalah minyak biji ganja alias CBD Oil.

Foto Santi tersebut kemudian diunggah di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah di @andienaisyah. Warganet pun langsung ramai memperbincangkan hal ini.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU