DPD RI Sebut Pentingnya Kampung Layak Anak

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 25 Jul 2022 18:41 WIB

DPD RI Sebut Pentingnya Kampung Layak Anak

i

layak anak

Optika.id - Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2022 diharapkan menjadi indicator dari komitmen perlindungan anak dari level Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi Kampung Layak Anak. Hal ini dilakukan agar mempercepat terwujudnya lingkungan tanpa kekerasan anak, terutama karena masih maraknya kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Adapun Kampung Layak Anak merupakan program berbasis inisiatif dan peran serta masyarakat sehingga efektif jadi solusi pencegahan serta penanggulangan kekerasan anak di Indonesia.

Baca Juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang

Hal tersebut juga disampaikan oleh anggota DPD RI yang juga pemerhati anak, Fahira Idris. Menurutnya, Kampung Layak Anak penting diadakan sebab merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan anak yang berasal dari inisiatif dan kesadaran penuh dari masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak di manapun mereka berada.

Inisiatif perlindungan anak berbasis masyarakat ini dianggap sebagai salah satu solusi yang cukup efektif mengingat saat ini kekerasan anak sudah bak fenomena gunung es. Selain bisa mengancam anak di manapun dan kapanpun, kasus kekerasan anak pelakunya malah merupakan orang terdekat dari korban.

Tentunya kita ingin di tiap tahun peringatan Hari Anak Nasional ada sebuah gagasan, terobosan atau gerakan baru pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak. Untuk tahun ini saya rasa Pemerintah bisa mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak berbasis inisiatif dan peran serta masyarakat. Salah satunya mewujudkan Kampung Layak Anak di berbagai daerah," ujar Fahira Idris melalui keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dirinya menambahkan, sudah sepatutnya segala pihak menaikkan perlindungan anak dari yang semula levelnya Kabupaten/Kota Layak Anak, menjadi Kampung Layak Anak.

Selain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Fahira juga mneyebut jika Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) bisa menjadi payung hukum yang efektif bagi Kampung Layak Anak sebab dua regulasi tersebut mengatur dengan jelas dan rinci soal partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Dibalik Alasan Pelaku Anak Lakukan Kekerasan

Lingkungan kampung dan keluarga merupakan penciptaan lingkungan dalam lingkup paling kecil untuk membuat anak aman dari kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampung Layak Anak, lanjut Fahira, adalah sebuah gerakan pengawasan dan pemantauan oleh masyarakat atau warga pelindung anak yang ada di tiap-tiap kampung, desa, dusun, rukun warga atau komunitas masyarakat lain.

Pendirian Kampung Layak Anak untuk memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan terjadinya tindak kekerasan, serta pengembangan mekanisme yang memastikan Anak aman dari risiko Kekerasan.

Kampung Layak Anak untuk mempercepat terjadinya perubahan norma sosial antikekerasan anak dan memobilisasi masyarakat untuk mengubah norma sosial dan perilaku melalui advokasi, forum dialog, penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan menjadi norma dan perilaku anti kekerasan terhadap anak, ujar Senator Jakarta ini.

Baca Juga: Tiga PR Besar Komnas Perempuan Rampungkan Kasus Kekerasan di Ranah Personal

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU