Optika.id, Surabaya – Dr Lanny Ramli, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) tertipu Rp 1,5 miliar diduga karena proyek fiktif.
Diketahui, Lanny tertipu proyek fiktif pengelolaan lahan parkir revitalisasi pasar Sepanjang Sidoarjo.
“Uang 30 tahun yang saya kumpulkan dari gaji dosen, jualan kue, terima laundry teman sesama dosen, raib. Ditipu,” ujar wanita berusia 55 tahun ini pada Optika, Jumat (12/11/2021).
Awal mula kasus ini, Lanny dikenalkan seorang pria bernama Ali Bahrowi, kepada Akhmad Hanif pada Januari 2021.
Saat itu, Hanif mengaku sebagai seorang direktur di perusahaan PT Enggar Jaya Teknik menawarkan sebuah proyek revitalisasi Pasar Sepanjang Sidoarjo kepada Lanny.
Mulanya, proyek tersebut ditawarkan oleh Hanif kepada Ali, sahabat karib Lanny.
“Awalnya Ali yang ambil proyek itu. Tapi ditengah jalan, waktu saya dikenalkan, Ali mendadak mundur dari tawaran tersebut. Meminta saya menggantikan. Dengan iming-iming keuntungan setelah proyek revitalisasi itu berjalan,” tutur wanita yang pernah menjadi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial ini.