Dosen Unair Tertipu Proyek Fiktif Rp 1,5 Miliar

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 13 Nov 2021 04:27 WIB

Dosen Unair Tertipu Proyek Fiktif Rp 1,5 Miliar

i

images - 2021-11-12T212333.599

Optika.id, Surabaya - Dr Lanny Ramli, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) tertipu Rp 1,5 miliar diduga karena proyek fiktif.

Diketahui, Lanny tertipu proyek fiktif pengelolaan lahan parkir revitalisasi pasar Sepanjang Sidoarjo.

"Uang 30 tahun yang saya kumpulkan dari gaji dosen, jualan kue, terima laundry teman sesama dosen, raib. Ditipu," ujar wanita berusia 55 tahun ini pada Optika, Jumat (12/11/2021).

Awal mula kasus ini, Lanny dikenalkan seorang pria bernama Ali Bahrowi, kepada Akhmad Hanif pada Januari 2021.

Saat itu, Hanif mengaku sebagai seorang direktur di perusahaan PT Enggar Jaya Teknik menawarkan sebuah proyek revitalisasi Pasar Sepanjang Sidoarjo kepada Lanny.

Mulanya, proyek tersebut ditawarkan oleh Hanif kepada Ali, sahabat karib Lanny.

"Awalnya Ali yang ambil proyek itu. Tapi ditengah jalan, waktu saya dikenalkan, Ali mendadak mundur dari tawaran tersebut. Meminta saya menggantikan. Dengan iming-iming keuntungan setelah proyek revitalisasi itu berjalan," tutur wanita yang pernah menjadi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial ini.

Hanif mematok tarif investasi senilai Rp 1,5 miliar, untuk dapat mengelola lahan parkir di Pasar Sepanjang, Sidoarjo.

Sementara, Hanif mengenalkan I Ketut Budha kepada Lanny sebagai Direktur PT Bangun Persada Nasifinta yang memegang proyek revitalisasi tersebut.

"Hanif ini sub kontraktor. Yang dikenalkan ke saya,kontraktornya itu pak Ketut," terangnya.

Setelah uang masuk berkala, diangsur ke rekening Hanif pada Februari 2021, Lanny dijanjikan proyek bakal dikerjakan pada Maret, selepas pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru. Gelagat buruk mulai muncul dari Hanif.

Ia selalu menghindar saat Lanny meminta pertemuan dengan I Ketut Budha yang disebut-sebut sebagai perusahaan yang bertangunggjawab dalam proyek revitalisasi.

Lanny mencoba mencari tahu lokasi pasar Sepanjang yang katanya bakal direvitalisasi. Dan dugaannya benar, proyek tersebut bodong alias tidak pernah ada sampai saat ini.

"Waktu saya ke sana, tidak ada proyeknya. Kebetulan saya dianter teman saya. Karena dia tahu saya janda seorang diri. Langsung lemas saya," keluhnya.

Lanny kemudian menghubungi Hanif, dia nekat mendatangi hotel tempat Hanif tinggal sementara di Surabaya.

"Dia asli Jawa Tengah. Tinggalnya berpindah-pindah dari hotel ke hotel. Di Surabaya tinggal di hotel," tukasnya.

Di sana Lanny menagih janji investasi kepada Hanif. Bukannya uang yang dikembalikan, Lanny malah mendapat janji palsu dan meminta Lanny bersabar menunggu uang talangan milik Hanif yang kini ada di salah satu temannya.

"Uang saya sudah pasti digunakan oleh Hanif. Dia ke Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah, pindah dari hotel ke hotel," kata Lanny.

Berdasar fakta itu, Lanny kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke Polrestabes Surabaya. Namun, masih terkatung-katung menunggu proses laporan polisinya.

Dia bahkan sempat ditolak dua kali saat melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga akhirnya pada 28 Mei 2021, dosen hukum ini meluapkan amarahnya.

"Saya akhirnya kuliahi mereka. Awalnya saya laporan baik-baik tidak diterima dengan dalih buktinya perdata. Padahal jelas-jelas ini pidana," ujar Lanny kesal.

Usai diterima, laporan Lanny masuk di unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Namun sampai saat ini, polisi masih belum memberikan progres yang siginifikan dalam upaya menangkap para terduga pelaku penipuan yang disebutkan Lanny.

Selain itu, tabungan Lanny dari hasil menjual rumah di kawasan Tambaksari juga ludes digunakan membayar hutang dari sebagian uang Rp 1,5 miliar yang didapatnya itu.

Kini, dosen hukum Unair tersebut hanya bisa berharap agar kasusnya cepat selesai dan uangnya dapat kembali.

Proses hukum yang dilaporkannya ke Mapolrestabes Surabaya juga seakan-akan stuck (berhenti, red).

Bahkan, beberapa kali Lanny mencari tahu tentang progres laporannya tidak ditanggapi dengan baik oleh salah satu oknum perwira penyidikan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana memastikan akan memproses setiap laporan tindak kriminalitas yang masuk ke polisi.

"Kami cek dulu ya (perkembangannya)," ujarnya.

Sementara itu, Dr Lanny Ramli dikenal sebagai sosok dosen yang baik di mata mahasiswanya. Hal ini dikatakan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2009 yang tak mau disebutkan namanya.

"Bu Lanny ini dosen saya dulu mas, dosen hukum administrasi, tapi beliau ngajar banyak mata kuliah seperti PLKH, hukum pajak, hukum lingkungan, hukum imigrasi, perburuhan, UU ketenagakerjaan, hukum industrial, hukum kepegawaian, kewarganegaraan imigrasi, dan HAPTUN," ujar pria berusia 32 tahun ini pada Optika.

Menurutnya Lanny sangat sabar dan interaktif dengan mahasiswa saat mengajar di dalam kelas. "Beliau dosen yang sangat pintar, sudah menjadi doktor sejak tahun 2010. S1 sampai S3 setahu saya di Unair Bu Lanny, anaknya bernama Jonathan Hefer kakak kelas saya, anaknya juga pintar mas. Jadi parah itu yang nipu Bu Lanny, harus segera ditangkap mas, kasian Bu Lanny," ungkapnya iba.

"Beliau juga loman nilai mas dan sering memberi kemudahan bagi mahasiswanya," imbuhnya.

Selain itu, Prof. Suparto Wijoyo Guru Besar FH Unair, ketika diminta memberikan statement terkait kasus ini, dia enggan berkomentar. "Saya bukan ahli pidana jadi tidak komentar. Tanya pakar pidana ya," kata Prof. Suparto.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU