Optika.id, Surabaya – Terkait perkembangan kasus Dr. Lanny Ramli,S.H.,M.Hum. dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang tertipu sebesar Rp 1,5 miliar diduga karena proyek fiktif. Yakni, proyek pengelolaan lahan parkir revitalisasi pasar Sepanjang Sidoarjo. Proyek diduga fiktif ini dijanjikan oleh seseorang bernama Akhmad Hanif dan I Ketut Budha pada Dr. Lanny.
Kepada Optika, Sabtu (13/11/2021) malam, Dr. Lanny Ramli mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu SP2HP dari kepolisian. “Saya belum ke Polres (Polrestabes Surabaya, red) untuk tanya, yang pasti saya belum terima SP2HP,” ujar Dosen Hukum Administrasi ini melalui chat WhatsApp pada Optika.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sendiri merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.