optika.idoptika.id
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    optika.id optika.id
    • News
    • Rubrik
      • Politik
      • Kesehatan
      • Teknologi & Gaya Hidup
      • Sosial & Ekonomi
      • Pendidikan
      • Hukum & Kriminal
      • Sport
      • Budaya & Wisata
    • Trending
    • In-depth
    • The Leader
    • Berita Daerah
    • Netizen
    • Cangkruk Optika (COK)
    • Pojok Loker
    • Log Masuk
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    optika.idoptika.id
    Home»Hukum»Dosen Hukum Unair Tertipu: Lanny Masih Tunggu SP2HP dari Kepolisian

    Dosen Hukum Unair Tertipu: Lanny Masih Tunggu SP2HP dari Kepolisian

    By Pahlevi13 November 20217 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Optika.id, Surabaya – Terkait perkembangan kasus Dr. Lanny Ramli,S.H.,M.Hum. dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang tertipu sebesar Rp 1,5 miliar diduga karena proyek fiktif. Yakni, proyek pengelolaan lahan parkir revitalisasi pasar Sepanjang Sidoarjo. Proyek diduga fiktif ini dijanjikan oleh seseorang bernama Akhmad Hanif dan I Ketut Budha pada Dr. Lanny.

    Kepada Optika, Sabtu (13/11/2021) malam, Dr. Lanny Ramli mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu SP2HP dari kepolisian. “Saya belum ke Polres (Polrestabes Surabaya, red) untuk tanya, yang pasti saya belum terima SP2HP,” ujar Dosen Hukum Administrasi ini melalui chat WhatsApp pada Optika.

    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sendiri merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

    Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

    1 2 3 4 5 6 7 8 9
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Social connect:

    Berita Terbaru

    3 Tips Self Reward Low Bugdet, Cocok Buat Para Mahasiswa

    17 Agustus 2022

    Kamu Lulusan Akuntansi? Kini EF Sinergy Consultant Buka Lowongan Loh

    17 Agustus 2022

    Mau Jadi Driver Ojol Air Asia? Banyak Untungnya, Ini Syaratnya

    17 Agustus 2022

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu-Sabu 36,3 Kg

    17 Agustus 2022

    Sambut HUT RI, Armuji Minta RT/RW di Surabaya Sampaikan Pesan Bung Karno

    17 Agustus 2022

    Mata Garuda DIY Peringati HUT RI Ke-77 di Kampung Gendeng Baciro Yogyakarta

    17 Agustus 2022
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • FAQ
    PT Optika Media Bersama © 2022

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pahlevi