Ditunda Lagi! PDOI Jatim Minta Kepmenhub 564/2022 Direvisi Dulu, Sebelum Benar-Benar Diberlakukan

author Seno

- Pewarta

Senin, 29 Agu 2022 19:51 WIB

Ditunda Lagi! PDOI Jatim Minta Kepmenhub 564/2022 Direvisi Dulu, Sebelum Benar-Benar Diberlakukan

i

IMG-20220829-WA0025

Optika.id - Kementerian Perhubungan resmi menunda lagi kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan mulai diberlakukan per hari ini, Senin (29/8/2022).

Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: PDOI Jatim Cabut Boikot, Ojol Kini Gratis Parkir di Apartemen Puncak Kertajaya

Ini penundaan kali kedua, sebelumnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal ini, Herry Wahyu Nugroho selaku Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur merasa kecewa terhadap keputusan ini.

"Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru," kata Herry pada Optika.id, Senin (29/8/2022).

Pasalnya, lanjut Herry, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia.

"Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik. Lebih dari itu, pemerintah juga mengajak bersama-sama untuk membahas perihal tarif ini. Jadi, kenaikan tarif ini bisa diterapkan per wilayah daerah, bukan melalui zonasi," harap pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini.

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur juga menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan.

"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan?" sesalnya.

Perihal jarak juga dipermasalahkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

"Jaraknya seharusnya tetap di rentang 0-4 km seperti di KP sebelumnya yakni Nomor 348 Tahun 2019. Bukannya dinaikkan menjadi 0-5 km. Itu sama saja bohong alias akal-akalan," tegas Daniel.

[caption id="attachment_38437" align="aligncenter" width="596"] Demo ojol beberapa waktu yang lalu.[/caption]

Ditambah dengan biaya potongan aplikasi yang dirasakan berat oleh seluruh driver online, tak hanya ojek online (ojol) saja, tapi juga taksi online.

"Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20-25 persen. Ini terlalu besar. Untuk itu, kami menuntut diturunkan menjadi 10 persen saja," pintanya.

Terlepas dari itu semua, Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Biar nantinya tidak menjadi perang tarif antara ojek online maupun taksi online," pungkas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, mulai 29 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.

Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Aksi Solidaritas Ojol Surabaya Sepakat Boikot Apartemen Puncak Kertajaya

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

[caption id="attachment_38434" align="aligncenter" width="745"] Demo ojol beberapa waktu yang lalu.[/caption]

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut daftar tarif ojek online terbaru:

Zona I

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II

Baca Juga: Status Kemitraan Driver Ojol Berpotensi Eksploitatif

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU