Ditagih Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Membayar !

author Seno

- Pewarta

Rabu, 20 Okt 2021 09:41 WIB

Ditagih Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Membayar !

i

images - 2021-10-20T093926.638

Optika, Jakarta - Pelaku pinjam online (pinjol) ilegal kian menjamur seolah tak terbendung. Kondisi ini kian bikin resah karena banyak masyarakat jadi korban. Para pelaku jelas mengincar uang para korban yang tengah terjerat kebutuhan mendesak. Namun ada yang tak mereka sadari ketika mendirikan perusahaan pinjam online ilegal.

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak bisa memperoleh hak pembelaan di mata hukum karena keberadaan mereka tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Di saat bersamaan, tindakan mereka yang cenderung merugikan masyarakat justru cenderung memberikan konsekuensi hukum yang berat dan merugikan bagi para pelakunya.

Ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Misalnya saja perbuatan mereka yang menagih utang dengan cara ancaman. Hal tersebut bisa dianggap sebagai tindak pemerasan. Belum lagi tindakan teror yang kerap menyasar kerabat atau kolega para nasabah yang nomornya diakses tanpa izin yang di mata hukum pidana bisa dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (20/10/2021).

Adapun untuk Pasal 368 KUHP, ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. Nah ini kami umumkan kepada masyarakat dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," imbuhnya.

Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.

Mahfud mengungkapkan, jika sudah ada masyarakat yang telanjur menjadi korban jerat pinjol ilegal, mereka diminta tidak membayar. "Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," pungkasnya.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU