Direktur TV yang Ditangkap Bernama Arief Zainurrohman

author Seno

- Pewarta

Jumat, 15 Okt 2021 18:50 WIB

Direktur TV yang Ditangkap Bernama Arief Zainurrohman

i

penangkapan-pemilik-akun-aktual-tv-nih3

Optika, Jakarta - Polisi menangkap Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ), bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF dalam kasus penyebaran konten hoaks dan SARA Aktual TV.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten video yang bernarasi ujaran kebencian dan berita bohong lewat Aktual TV.

Terdapat 765 konten video yang bernarasi provokatif dan sudah dalam penguasaan pihak kepolisian.

"Hasil pemeriksaan sementara oleh tim siber kami bahwa tersangka memang mengelola akun YouTube-nya secara pribadi. Dia juga diperbantukan oleh beberapa temannya yang jadi tim dari Aktual TV untuk menyebarkan konten-konten yang berjumlah 765 video," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengky Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Hengky menjelaskan, ratusan konten provokatif itu sarat dengan hoaks dan SARA.

Konten tersebut banyak mengangkat isu hoaks tentang agama dan institusi TNI-Polri yang dikhawatirkan bisa memecah belah persatuan bangsa.

"Karena konten yang dikonstruksikan sarat dengan ujaran kebencian dan SAR maka kami jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran," ucapnya.

Selama aktivitasnya, Aktual TV rajin memposting video-video yang menarik jutaan penonton.

Polisi mengungkapkan, Aktual TV meraup keuntungan monetasi dari YouTube sebesar Rp 2 Miliar.

Diperkirakan dari konten-konten yang diunggah Aktual TV ini meraup keuntungan. Dari ratusan video tersebut, Aktual TV meraup keuntungan mulai Rp 1,8 Miliar hingga Rp 2 Miliar.

Tak hanya mengandalkan YouTube, Aktual TV juga membagikan konten-konten provokatif yang dibuat Arief dkk di sejumlah platform media sosial.

Hengky menyebut konten Aktual TV juga disebar di sejumlah platform media sosial di Facebook, Twitter dan Instagram supaya viral.

"Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini, Aktual TV sudah kita sita akunnya, namun masih tetap kita bisa lihat dan ternyata dari Aktual TV disebarkan lagi ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial lain, di download disebar ke WA, Twitter dan sebagainya, sehingga ini semakin viral," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Arief beserta timnya dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Agustus 2021 lalu.

Polisi saat ini masih menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda buka suara.

"Seperti ditulis beberapa media online nasional, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV," ujar Tomy Iskandar ketua IJTI Koordinator Daerah Tapal Kuda.

Menurutnya, Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran. Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapal kuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," jelasnya.

Mahfudz Sekertaris IJTI Koordinator Daerah Tapal Kuda menambahkan, konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," tukasnya.

Dia menegaskan, konten youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi. "Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," pungkasnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU