Delapan Bulan Menjabat, Jabatan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono Diduga Cacat Hukum

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 04 Des 2021 00:33 WIB

Delapan Bulan Menjabat, Jabatan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono Diduga Cacat Hukum

i

Delapan Bulan Menjabat, Jabatan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono Cacat Hukum.

Optika.id, Surabaya - Posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim mendapatkan sorotan dari Kelompok Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK).

Mereka menganggap, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melanggar Hukum Administrasi dan pengangkatan yang sudah dijabat Heru Tjahjono selama delapan bulan yang masih Sekdaprov Plh cacat secara hukum.

Baca Juga: Optimis Satu Putaran, Relawan Konco Prabowo Siap Dukung Ekonomi Jawa Timur Tumbuh

Heru Semut, Koordinator KMPK mengatakan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan  Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

"Plh merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif karena berhalangan sementara. Pejabatnya masih ada dan belum pensiun, tidak alih fungsi seperti cuti sakit atau cuti menjalankan Ibadah Haji," ujarnya, Jumat (3/12/2021).

Heru merupakan mantan Sekdaprov Jatim yang kini telah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim. Heru sendiri diketahui memasuki usia 60 tahun pada 6 Maret 2021 lalu

Surat rekomendasi tersebut turun dua hari sebelum Heru memasuki masa pensiun, 4 Maret 2021.

Dari data yang dihimpun, dari Pasal 14 ayat (7) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,  kewenangan yang bersifat mandat tidak bisa melaksanakan fungsi kesekretaritan secara sempurna, karena tidak bisa melaksnakan fungsi-fungsi strategis. 

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Tidak Syarati Aturan: Bawaslu Pamekasan Tolak Penuhi Tuntutan DPD PAN untuk PSU

"Berdasarkan Pasal 214 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, status pejabat yang menjabat dalam posisi kekosongan Sekertaris Daerah seharunya Penjabat (Pj) bukan PLH," tekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 4 huruf b Perpres No. 3 tahun 2018, kepala daerah diberi wewenang mengangkat Plh kurang dari 7 hari, dalam rangka menunggu jawaban atas usulan pengangkatan penjabat sekda.

"Dalam hal ini, gubenur menunjuk PLH sejak tanggal 5 maret 2021 sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Maka seharunya status Heru Tjahjono setelah tujuh hari, harus berstatus Penjabat bukan Plh, yang hal ini juga harus dilengkapi dengan administasi pengangkatannya," ujarnya.

Sedangkan berdasarkan pasal 5 ayat 3 peraturan Presiden No. 3 tahun 2018 paling lama masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah. 

"Dengan demikian penunjukan status PLH Sekretaris Jawa Timur sampai lebih dari tiga bulan adalah kesalahan yang sangat fatal secara hukum. Permasalahan ini akan menjadi tambahan rapor merah Khofifah."

Baca Juga: KPU Sebut 80 Petugas Pemilu 2024 di Jatim Meninggal Dunia: Jember Paling Banyak

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU