Optika.id, Purworejo – Warga dari Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) dan Aliansi Solidaritas Untuk Wadas datangi Polres Purworejo, Jumat (4/3/2022). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengawal pemanggilan salah satu Warga Wadas oleh pihak Propam (Profesi dan Pengamanan) di Polres Purworejo.

“Pemanggilan tersebut buntut atas peristiwa pengepungan, kekerasan, dan penangkapan paksa oleh pihak kepolisian dan para preman pada Selasa (8/2/2022), terhadap Warga Wadas yang sedang mujahadah,” tulis rilis GEMPADEWA yang dikirim pada Optika.id melalui chat WhatsApp, Jumat (4/3/2022) malam.
“Pemanggilan ini berdasarkan surat panggilan nomor: SPG/42/III/HUK.12.10/2022/Bidpropam telah memanggil Sdr. berinisial AS untuk menghadap kepada KOMPOL TOTOK ERWANTO, S.H., M.M / AKP AGUS SETIARSO, S.H pemeriksa Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 di Polres Purworejo. Saudara AS dimintai keterangan sebagai SAKSI dalam perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh BRIGADIR APP anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jateng dengan wujud perbuatan bahwa pada Hari Selasa Tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di jalan menuju Dk. Krajan Ds. Wadas Kec. Bener, Kab. Purworejo. BRIGADIR APP telah melakukan pemukulan kepada Sdr. AS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (f) PPRI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis surat panggilan untuk Warga Wadas.