Dari Program Pemutihan Pajak, Pemprov Jatim Kantongi Rp 2 Triliun

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 13 Des 2021 23:58 WIB

Dari Program Pemutihan Pajak, Pemprov Jatim Kantongi Rp 2 Triliun

i

Dari Program Pemutihan Pajak, Pemprov Jatim Kantongi Rp 2 Triliun

Optika.id, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh sebesar Rp. 2,086 triliun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor  dari program insentif berupa diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 9 September hingga 9 Desember 2021.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Jawa Timur yang telah membayar kewajiban pajaknya. Antusiasmenya sangat luar biasa," ucap Khofifah, Senin (13/12/2021).

Sebanyak 4,4 juta wajib pajak memanfaatkan diskon. Kendaraan roda dua sebanyak 20 persen dan kendaraan roda empat 10 persen. Sedangkan 1,5 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18.400 wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor," jelasnya.

Khofifah optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Baca Juga: Partai NasDem, Si Oportunis yang Tidak Konsisten Pada Perubahan

Pemprov Jatim mengadakan program Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya mendapat diskon 10 persen. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan kedua, ketiga, dan seterusnya. pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. 

Baca Juga: Kondisi Berat dan Pekerjaan Rumah bagi Prabowo-Gibran

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU