Dapat Laporan Warga, Laila Mufidah Minta Bangunan Liar di Gebang Putih Dibongkar

author angga kurnia putra

- Pewarta

Jumat, 04 Mar 2022 01:46 WIB

Dapat Laporan Warga, Laila Mufidah Minta Bangunan Liar di Gebang Putih Dibongkar

i

Dapat Laporan Warga, Laila Mufidah Minta Bangunan Liar di Gebang Putih Dibongkar

Optika.id-Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah setempat merespons permintaan warga untuk membongkar bangunan liar di Jalan Gebang Putih, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Saya mendapat laporan warga bahwa mereka mendatangi Kelurahan Gebang Putih pada Selasa (1/3/2022) guna menyampaikan keluhannya terkait bangunan liar," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga: Diguncang Gempa Susulan dari Tuban, Pegawai Kantor Ada yang Pingsan

Menurutnya, hasil pertemuan perwakilan warga dengan Lurah Gebang Putih Indriyani dan Camat Sukolilo Amalia Kurniawati. Warga terganggu dengan suara bising dari suara musik yang berasal warung kopi yang merupakan bangunan liar.

Selain itu, pemilik bangunan liar membuang kotoran di tanah kosong sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan kumuh. Begitu juga dengan air selokan di Jalan Manyar Kertoardi Gang 7-12 menjadi kecil dan buntu karena banyak diletakkan barang-barang pemilik bangunan liar.

"Mereka juga dinilai melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pohon karena melakukan penebangan pohon tanpa izin," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Laila, warga Gebang Putih menginginkan puluhan bangunan liar tersebut segera dibongkar untuk mengembalikan lagi fungsi jalan dan saluran air. Apalagi perusahaan pemilik lahan tidak mempermasalahkan bangunan liar tersebut ditertibkan.

Bahkan perusahaan, kata dia, sudah menyerahkan lahan yang merupakan fasilitas umum (fasum) tersebut ke Pemkot Surabaya. Hanya saja, lanjut dia, penyerahan dianggap Pemkot Surabaya belum memenuhi syarat, sehingga belum bisa diserahterimakan.

Laila mengatakan pada saat reses di kawasan Gebang Putih beberapa waktu lalu, pihaknya juga sempat melihat sepanjang saluran air di kawasan tersebut penuh dengan bangunan liar.

Keberadaan bangunan liar yang kini jumlahnya sudah mencapai 64 bangunan permanen dan semipermanen itu meresahkan warga.

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Bangunan liar ini mulai berdiri sejak tahun 2020 dan kini terus bertambah hingga mencapai 64 bangunan. Ukurannya sekitar 4x5 meter mulai dari bangunan berupa warung kopi (warkop), warung nasi, toko kelontong, kios ponsel, hingga kantor jasa pengiriman paket barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya kenapa bisa marak, Laila mendapat informasi bahwa saat ini berlaku sewa di setiap bangunan liar. Setiap penyewa dikenakan tarif Rp10 juta hingga Rp20 juta per tahunnya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya Arief Boediarto sebelumnya membantah pihaknya melakukan pembiaran puluhan bangunan liar di dekat saluran air Jalan Raya Gebang Putih.

Ia menjelaskan, bangunan tersebut tidak berdiri tepat di atas saluran, sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan intervensi atau penertiban.

Selain itu, lanjut dia, puluhan bangunan di kawasan Gebang Putih juga dipastikan bukan fasum milik Pemerintah Kota Surabaya. Arief menegaskan, tidak ada penyerahan lahan tersebut kepada pemkot untuk dijadikan fasum.

Baca Juga: Imbas Peningkatan Suara, Golkar Peroleh Kursi Pimpinan DPRD Surabaya

"Belum ada, itu mungkin rencananya dijadikan fasum. Tetapi kan belum ada penyerahan ke pemkot. Yang jelas bangunan-bangunan itu bukan berdiri di atas saluran," katanya. 

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU