Dampak Pandemi, RPJMD Kota Kediri Akan Diubah

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 13 Nov 2021 16:25 WIB

Dampak Pandemi, RPJMD Kota Kediri Akan Diubah

i

Dok: Inst.

Optika.id, Kota Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 20202024 salah satunya karena imbas pandemi COVID-19.  

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengemukakan, RPJMD Kota Kediri menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk penyesuaian kebijakan dan target RPJMD selama lebih dari 2 tahun pelaksanaannya, Salah satunya kondisi pandemi yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

"Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya, serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kediri," kata Wali Kota di Kediri, Jumat (12/11/2021).

Berdasarkan evaluasi kinerja pada tahun 2020, kebijakan nasional telah memengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah,selain itu, terdapat beberapa indikator mengalami penurunan, antara lain pertumbuhan ekonomi, kemiskinan,tingkat pengangguran terbuka, dan penciptaan wirausaha.

Mas Abu saapan akrab wali kota menjelaskan, perubahan RPJMD Kota Kediri tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam permendagri tersebut diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terdapat perubahan yang mendasar, seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

"Selain itu, adanya pandemi COVID-19 juga berdampak pada capaian kinerja pemerintah daerah. Realisasi kinerja berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam RPJMD," ujarnya.

Selain itu, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur soal klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, juga menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya.

Dalam perubahan RPJMD yang telah disusun tersebut tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi, dan tujuan pemerintah Kota Kediri pada tahun 20202024.

Baca Juga: Menggali Isu Lokal yang Terpendam Kampanye Caleg

Namun, perubahan diarahkan pada beberapa substansi, di antaranya penyesuaian nomenklatur dan kodifikasi program perangkat daerah sesuai dengan permendagri tersebut, Selain itu, juga penyesuaian indikator dan target kinerja tujuan, penyesuaian sasaran dan target kinerja sasaran, dan penyesuaian target kinerja indikator kinerja kunci, dan update data keuangan dan capaian kinerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyusunan perubahan RPJMD ini juga telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif melalui konsultasi publik, fasilitasi gubernur, dan musrenbang.

Pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri.Ia berharap pembahasan raperda tersebut bisa berjalan dengan lancar.

"Saya berharap pembahasan raperda ini nantinya berjalan lancar hingga tahapan berikutnya yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Kota Kediri Tahun 20202024," kata Wali Kota. 

Baca Juga: Kawasan Kumuh Kota Kediri Berkurang Drastis Jadi 223 Hektare

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU