Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara, Yuk Disimak!

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Selasa, 04 Okt 2022 00:24 WIB

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara, Yuk Disimak!

i

rasisme

Optika.id - Menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang, perlu dilakukan agar tercipta ketertiban dalam bermasyarakat. Hak merupakan sesuatu yang didapatkan oleh manusia secara mutlak agar bisa hidup sesuai keinginan. 

Hak juga membuat seseorang sadar akan batasan-batasan mereka terhadap sesuatu yang boleh atau tidak mereka lakukan.

Baca Juga: Bullying Terjadi Lagi, FSGI: Sekolah Tak Boleh Cuci Tangan dan Main Aman

Namun faktanya, di lapangan, masih banyak sekali tindakan pengingkaran hak warga negara. Ruang gerak mereka untuk hidup kerap dibatasi oleh pihak-pihak tertentu.

Lalu, apa saja contoh pelanggaran hak warga negara yang sering ditemukan? Simak ulasannya berikut ini, Senin (3/10/2022):

1. Melakukan main hakim sendiri

Perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan yang sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa adanya proses hukum. Pihak yang berwenang menindak pelaku kejahatan itu seperti polisi, pengadilan, kejaksaan, bukan masyarakat biasa.

Biasanya, masyarakat sudah kepalang emosi saat melihat pelaku kejahatan dan langsung melakukan aksi kekerasan. Adapun tindakan main hakim sendiri seperti melakukan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan fisik, hingga pembakaran yang bisa membuat pelaku meninggal dunia.

2. Melakukan plagiasi

Plagiasi adalah salah satu tindakan pelanggaran hak warga negara dalam bentuk hak cipta. Plagiasi merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dengan mengutip sebagian atau seluruh karya milik orang lain dan diakui sebagai hasil karya sendiri.

Tindakan ini jelas merugikan orang lain, terutama pemilik karya aslinya. Jika kamu ketahuan melakukan plagiasi, maka kamu bisa dijatuhi hukuman karena dianggap telah mencuri karya orang lain. Oleh karena itu, wajib untuk mencantumkan credit agar kamu tak dianggap sebagai pencuri.

3. Mencemarkan nama baik seseorang

Melakukan pencemaran nama baik adalah pelanggaran hak warga negara berikutnya. Perbuatan tersebut merupakan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui oleh publik.

Tindakan pencemaran nama baik sering kali kita temukan di media sosial, seperti Twitter atau Facebook. Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuan dari adanya UU ITE sebagai upaya agar masyarakat berhati-hati dalam bertindak tutur di media sosial.

4. Diskriminasi pada seseorang atau suatu kelompok

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya. Biasanya, tindakan ini dilakukan oleh golongan mayoritas kepada minoritas.

Melakukan diskriminasi terhadap seseorang atau golongan sama saja dengan melanggar hak seseorang untuk hidup. Pasalnya, perbuatan tersebut telah mengurangi, menghalangi, hingga membatasi ruang gerak seseorang atau kelompok.

5. Menangkap seseorang tanpa ada landasan hukum

Menangkap paksa seseorang merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan hukum. Pasalnya, penangkapan harus berdasarkan bukti awal yang cukup untuk menangkap seseorang dan menyertakan surat perintah.

Jika kamu melihat seseorang yang melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian, kamu bisa melaporkannya beserta barang bukti yang kamu miliki, seperti rekaman CCTV atau sebuah video. Kamu tak bisa menangkapnya karena pihak yang berwenang hanyalah polisi.

6. Penggusuran tempat tinggal secara paksa

Penggusuran paksa berarti pemindahan sekelompok warga secara paksa dari pemukiman mereka tempati, baik itu untuk sementara atau selamanya tanpa adanya perlindungan hukum.

Baca Juga: Perlukah Berdamai dengan Diskriminasi Kerja?

Tindakan tersebut sama saja menentang Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berisi: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7. Melakukan bullying pada orang lain

Bullying atau merundung orang lain merupakan bentuk penindasan yang dilakukan secara sengaja oleh individu atau kelompok untuk menunjukkan seberapa kuat mereka dan bertujuan untuk menyakiti atau hanya iseng. Selain itu, tindakan bullying juga termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Saat ini, perbuatan tersebut tak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga kerap ditemukan di media sosial atau disebut dengan cyberbullying. Kejahatan itu jelas bisa membuat korban memiliki trauma yang berkepanjangan.

Hak untuk hidup dengan tenang telah dirampas. Korban harus menanggung guncangan mental yang diakibatkan oleh tindakan dan kata-kata jahat.

8. Menghalangi seseorang menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya

Sekilas terlihat seperti diskriminasi, namun tindakan ini berarti seseorang telah melanggar hak individu untuk beribadah dengan tenang berdasarkan keyakinannya. Hal tersebut disebabkan Indonesia telah menjamin tiap warga negaranya untuk berbadah sesuai dengan agamanya.

Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berisi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.". Dengan melarang seseorang dalam beribadah, sama saja dengan menentang pasal tersebut.

9. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan pendapat

Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak yang dimiliki oleh tiap warga negara. Fasilitas tersebut jadi ciri utama sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Pasalnya, menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dan dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan membungkam seseorang untuk berpendapat, berarti sama saja telah melanggar Pasal 28 dan menghilangkan hak seseorang untuk beropini. Namun, kamu juga harus memahami bagaimana cara menyampaikan pendapat agar bisa diterima, ya.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

10. Mencuri sesuatu yang menjadi hak orang lain

Terakhir adalah mencuri barang yang telah menjadi hak orang lain. Tindakan mencuri seperti ini, jelas sangat melanggar hukum bahkan agama. Misalnya, seseorang melakukan korupsi dana yang seharusnya disalurkan atau diberikan kepada masyarakat.

Padahal, dana tersebut sudah menjadi hak orang lain, namun koruptor merampasnya tanpa ada rasa bersalah. Dalam agama, tindakan mengambil hak orang lain balasannya adalah kesengsaraan di hari akhir.

Nah, itulah contoh kasus pelanggaran hak warga wegara dan penjelasannya. Jadi, jangan sampai merampas hak orang lain, ya

Reporter: Mei Nurkholifah

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU