Cegah Polarisasi dan Politik Identitas, Pemuda Surabaya Dorong Penurunan Ambang Batas Capres

author Seno

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 20:20 WIB

Cegah Polarisasi dan Politik Identitas, Pemuda Surabaya Dorong Penurunan Ambang Batas Capres

i

IMG-20220803-WA0018

Optika.id - Sejumlah anak muda mengadakan diskusi di Satu Atap Coworking Space Surabaya bertema pemuda diantara pemilu dan politik identitas pada Minggu (31/7/2022).

Acara ini menghadirkan dua narasumber yakni H.M.I. el Hakim, S.H., M.H. selaku Koordinator Kaukus Pemuda Surabaya dan Ketua Gema Keadilan Kota Surabaya Yasser Abror, S.Tr.T. sebagai moderator.

Baca Juga: Hambat Lahirnya Pemimpin Demokratis, Politisi Nasdem Minta PT 20 persen Dihapus!

Mereka mendiskusikan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20% sebagai hal yang penting. Ketentuan tersebut menurut mereka secara sistemik berdampak pada polarisasi, penyalahgunaan politik identitas, dan regenerasi kepemimpinan nasional di Indonesia termasuk keharmonisan masyarakat pasca penyelenggaraan pemilu.

"Politik identitas secara historis memang sudah ada bersama perjuangan kemerdekaan Indonesia, namun saat ini justru disalahgunakan untuk melanggengkan kekuasaan dan generasi muda rentan menjadi korban obyek kepentingan politik pragmatis," kata Cak Hakim sapaan akrab El Hakim pada Optika.id.

Ternyata salah satu sebabnya, lanjutnya, banyak partai politik hanya mampu mengekor pada pemilihan presiden yang lebih menarik bagi pemilih.

"Yang sayangnya pendekatan you with us or against us seperti cebong-kampret masih terasa hingga sekarang akibat dua pilpres terakhir hanya terbatas dua paslon saja," kata Cak Hakim.

"Hal inilah yang patut diapresiasi dengan segala upaya baik dari tokoh, civil society maupun partai politik untuk menurunkan ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakilnya, sehingga dampak dua pilpres sebelumnya, bisa membuka banyak alternatif bagi parpol agar konstituennya dapat mengusung dan menyeleksi pemimpin yang benar-benar best of the best," tambah advokat muda Universitas Airlangga ini.

Cak Yasser sapaan akrab Yasser Abror juga memberikan tanggapan terkait diskusi ini.

"Tentu anak muda mengharapkan dengan diturunkannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, masyarakat bisa mengusung maupun memilih local champions baik gubernur, wali kota maupun dewan bahkan individu berprestasi yang tersebar di Indonesia," kata pengusaha muda yang merupakan Ketua Gema Keadilan Kota Surabaya itu.

"Tokoh-tokoh pejabat publik atau pemuda yang berprestasi dari ujung timur hingga barat Indonesia seperti Mahyeldi Gubernur Sumatera Barat, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, Bang Zul gubernur NTB, hingga Gamal Albinsaid tokoh muda berprestasi di tingkat dunia, bahkan Mas Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Bu Reni Astuti pimpinan DPRD Surabaya punya peluang yang sama dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.

Baca Juga: Demokrasi Seolah-Olah

Cak Hakim yang juga merupakan peneliti dan pengajar hukum ketatanegaraan menambahkan partisipasi dan aspirasi politik bagi generasi muda menunjukkan pentingnya regulasi setingkat peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Yang memfasilitasi pemuda untuk berdialektika yang hal ini disayangkan belum diakomodasi dengan pengesahan perda kepemudaan baik di Jawa Timur termasuk kota Surabaya dan hal tersebut harus terus didorong untuk segera disahkan," kata Advokat muda yang juga turut menggugat UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu ini.

"Pemilu 2024 merupakan momentum yang tepat bagi masyarakat terlebih generasi muda untuk benar-benar selektif memilih pejabat publik maupun partai politik sebagai sarana aspirasinya agar kepentingan dan kebutuhan mereka bisa benar-benar terfasilitasi serta diperjuangkan secara konsisten," sambungnya.

Diketahui, syarat untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold berdasarkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah 20% kursi di DPR atau 25% Suara nasional dari partai politik.

Ketentuan tersebut sudah banyak digugat atau judicial review di Mahkamah Konstitusi baik oleh tokoh individual, institusi termasuk partai politik non-parlemen hingga delapan puluhan gugatan dilayangkan dan seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Rektor Unitomo: Ambang Batas 20 persen untuk Mengamankan Presiden

Terbaru partai politik parlemen yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang mengajukan proses judicial review atas ketentuan presidential threshold tersebut dan masih proses bersidang pada bulan Juli 2022 hingga saat ini.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU