Cegah Perokok Meningkat, Pemda Diminta Segera Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

author Community

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 21:11 WIB

Cegah Perokok Meningkat, Pemda Diminta Segera Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

i

Screenshot_20221123-082327_Docs

Optika.id - Makmur Marbun selaku Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah bisa mencegah meningkatnya jumlah perokok dengan segera menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

"Bagi 133 pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Perda KTR," kata Makmur di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: LA Clippers Taklukan Houston Rockets dengan Skor 121-100

Sebelumnya, Direktorat Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi, dan kabupaten/kota dari empat provinsi, dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong pemda segera menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Makmur menuturkan, pemda yang pengaturan Perda Kawasan Tanpa Rokok masih dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR dalam bentuk perda sesuai dengan amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," kata Makmur.

Baca Juga: Antisipasi Tantangan di Masa Depan, Mahfud MD Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu

Ia menjelaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, untuk mendukung Perda Kawasan Tanpa Rokok, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Penulis: Firman Fachrudy

Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Siap Bantu Pemasaran Minyak Makan Merah Hingga ke Luar Negeri

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU