Optika.id-Prof. Dr. Nasih Rektor Universitas Airlangga (Unair) merespon baik adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Dengan adanya Permen tersebut pihak Unair akan membentuk Satgas untuk mencegah adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Kalau Unair sudah ada yang namanya help centre sejak 2011 yang memiliki tugas untuk menangani kekerasan seksual di kampus. Ini bisa jadi referensi untuk pembentukan Satgas yang nanti akan kami sesuaikan dengan Permendikbud,” kata Prof. Nasih Dikutip dari Radio Suara Surabaya, Selasa (16/11/2021).
Prof. Nasih mengeklaim pihak Unair sudah siap untuk membentuk Satgas pencegahan kekerasan seksual di kampus, hanya saja hal tersebut perlu disesuaikan kembali dengan Permendikbud 30/2021.
Selain itu, dia juga menambahkan sejak adanya peristiwa pandemi Covid-19, mahasiswa menjadi lebih terbuka untuk berkonsultasi dengan konselor kampus yang disediakan,karena menggunakan sistem yang lebih privasi dalam penerapanya..
Tidak hanya soal penanganan dan pencegahan, Universitas Airlangga kata Prof. Nasih juga akan menerapkan tindakan tegas apabila ada pelanggaran kekerasan seksual di kampus.
“Dalam kurun waktu yang ada, Unair harus bertindak tegas soal kekerasan seksual, kami pernah memberhentikan dosen, tendik, dan juga mahasiswa yang menjadi pelaku kekerasan seksual,” tutur Rektor Unair itu.
Selain memiliki tugas terkait pengaduan kekerasan terhadap mahasiswa call centre juga bisa melayani persoalan yang terjadi antar dosen dengan dosen, dosen dengan pendik, termasuk dosen dan mahasiswa.