Cegah Berlibur ke Luar Kota, ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Live Location

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 12:35 WIB

Cegah Berlibur ke Luar Kota, ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Live Location

i

Dok: Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Optika, Surabaya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mengirim laporan lokasi (live location) melalui aplikasi WhatsApp saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut imbauan pemerintah terkait pergeseran hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Selasa (19/10/2021) ke Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Gerakkan Perangkat Kota Surabaya, Eri Tunjuk Hendro Gunawan Jadi Panglima Perang

"Ini sekaligus mengantisipasi bepergian ke luar kota. Nanti dikirimnya ke grup WA masing-masing dinas," ujar Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Surabaya, Senin, (18/10/2021).

Maka seluruh ASN wajib masuk seperti biasa pada Selasa, lalu libur pada keesokan harinya.

Kewajiban untuk mengirim laporan lokasi merupakan tindak lanjut melalui Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 850/3695/204.3/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Sementara itu, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan keputusan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi atau Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW dari Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021) bertujuan mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19.

"Kami menggeser itu untuk menghindari masyarakat memanfaatkan hari kejepit itu sehingga orang keterusan (liburan). Oleh karena itu, kami coba (menggeser) itu, walaupun memang (kasus COVID-19) sudah rendah, tapi tetap antisipatif," kata Wapres.

Baca Juga: Jam Kerja Baru Untuk ASN Pemprov Jatim Selama Ramadan

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan larangan ASN untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid pada 18-22 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram Kemenpan RB.

Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Dari Program Pemutihan Pajak, Pemprov Jatim Kantongi Rp 2 Triliun

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU