Catat! Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023

author Seno

- Pewarta

Rabu, 12 Okt 2022 04:28 WIB

Catat! Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023

i

Screenshot_20221011-191911_Docs

Optika.id Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun depan 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.

Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022) di Jakarta.

Catat, berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2023:

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud, yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut,

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal

Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK.

Penulis: Firman Fachrudy

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU