Cak Nun Sarankan Aremania Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Mahkamah Internasional, Presiden Bisa Kena?

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 05 Nov 2022 21:53 WIB

Cak Nun Sarankan Aremania Bawa Tragedi Kanjuruhan ke Mahkamah Internasional, Presiden Bisa Kena?

i

1076673913

Optika.id - Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menjadi perhatian serius Budayawan Emha Ainun Najib atau Cak Nun.

Cak Nun datang ke Stadion Kanjuruhan, Jumat (4/10/2022) kemarin untuk memberikan dukungan moral kepada warga Malang dan Aremania atas Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Kondisi Mulai Membaik, Cak Nun Masih Belum Bisa Dijenguk

Pria yang akrab disapa Mbah Nun itu menghampiri pintu 13 Stadion Kanjuruhan serta melaksanakan tabur bunga.

Dia pun berdoa kepada para korban yang tewas akibat tragedi maut itu.

Di depan Aremania dan warga yang hadir dalam kesempatan itu, Mbah Nun menyampaikan beberapa nasehat dan rekomendasi untuk menuntut tragedi Kanjuruhan.

Salah satunya meminta agar Aremania mengawal proses hukum tragedi tersebut sampai ke Mahkamah International.

"Aremania ada yang sudah melaporkan kejadian ini ke Mahkamah International, Den Haag, Belanda. Kalau belum ini saya membawa teman dari Yayasan Kalimasada Nusantara. Mereka siap memandu Aremania membawa tragedi ini ke Mahkamah International," ungkapnya seperti dilansir Tribunnews, Sabtu (5/11/2022).

Selain itu, tokoh kelahiran Jombang itu berharap Aremania melakukan perkumpulan rutin, baik untuk kegiatan doa bersama maupun membaca sholawat untuk para korban.

"Bikin perkumpulan di korwil-korwil. Berdoa bersama, salawat, dan mengaji, sampai matang," tuturnya.

Mbah Nun sangat menyayangkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut.

Sebab baginya, suporter Aremania turun ke lapangan itu hal yang biasa, sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas kekalahan timnya.

"Sayangnya hal itu direspons berlebihan dengan menembakkan gas air mata. Padahal, suporter kecewa lalu turun ke lapangan itu biasa. Tidak hanya Aremania, cara supporter sepak bola di Inggris pun justru lebih parah dari ini," tegasnya.

Terakhir, sebagai bentuk simpati kepada para korban, Mbah Nun berharap Aremania mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebanyak 135 bendera di area Stadion Kanjuruhan.

"Apalagi jika Pemerintah Daerah setempat mendukung dengan cara mengibarkan bendera merah putih setengah tiang se-Malang Raya. Itu lebih baik," tukasnya.

Sementara itu, Edi Junaidi, dari Yayasan Kalimasada Nusantara mengatakan, bahwa kategori tragedi adalah sesuatu yang tidak harus terjadi, tetapi ini terjadi.

"Peristiwa ini harusnya diambil alih negara karena merupakan bencana nasional. Di negara lain, korban lebih dari 100 jiwa ada hari beekabung. Tetapi ini tenang-tenang saja, syukur Aremania yang ada di Jakarta masih diberi ketabahan. Semoga apa yang menjadi tuntutan Aremania diijabah oleh Allah SWT," terang Edi Junaidi.

Presiden Bisa Terseret

Selain itu, aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi mengaku presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa diseret ke Mahkamah Internasional atas berbagai peristiwa berdarah di Tanah Air yang terjadi pada masa pemerintahannya.

Menurut Nicho peristiwa macam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur hingga peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta - Cikampek beberapa waktu lalu adalah peristiwa yang disengaja dan condong ke arah pembantaian.

Sehingga Jokowi sebagai kepala negara mesti bertanggung jawab penuh atas perbuatan aparat negara itu. Jokowi kata dia berpotensi diadili Mahkamah Internasional jika masyarakat konsisten menyerukan pengusutan kasus-kasus tersebut.

"Jika Kita Kencang Mendorong Pembantaian Rakyat di Kanjuruhan, KM 50, Peristiwa Bawaslu Ke Mahkamah Internasional Maka Bukan Tidak Mungkin @jokowi Sebagai Kepala Negara Bisa Diseret Dalam Peradilan Internasional Sebagai Penjahat HAM," kata Nicho dalam cuitan di akun twitter miliknya @Nicho_Silalahi seperti dilansir Optika.id, Sabtu (5/11/2022).

Nicho kemudian meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tak bosan-bosan mengawal kasus-kasus kemanusian di Indonesia. Keadilan harus ditegakan seadil-adilnya dan tak pandang bulu.

"Ayo Terus Bersuara Lantang Demi Keadilan," tandas Nicho Silalahi.

Dalam cuitannya itu, Nicho turut memberikan pemberitaan sebuah media daring yang menyebut sejumlah lembaga seperti LBH Pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh aparat terhadap warga sipil dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih 130 orang itu.

Tersangka Baru

Polisi sebelumnya menyebut bakal ada tersangka baru dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, sudah ada enam orang yang terseret sebagai tersangka.

Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, ratusan orang telah menjadi korban, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.

Adapun enam tersangka ini, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Baca Juga: Mulai Bisa Berkomunikasi, Kondisi Cak Nun Mulai Membaik!

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Kini polisi memberikan kabar terbaru, bakal ada tersangka berikutnya.

Namun siapa orangnya? Polisi masih enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.

"Ada (tersangka baru, Red). Nanti dulu saya nggak mau mendahului," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Ia menuturkan, bahwa penyidik Polri nantinya masih menunggu petunjuk Kejaksaan untuk mengungkap identitas tersangka baru tersebut.

"Nunggu petunjuk jaksa dulu," jelas Dedi.

Namun begitu, Dedi mengungkapkan pihaknya telah kembali memeriksa 15 saksi baru di kasus tersebut. Dengan begitu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 93 orang.

"93 orang tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan lagi untuk 15 orang dari steward," tukasnya.

Nantinya, tersangka baru itu bakal disangkakan pasal yang sama dengan keenam orang yang telah ditetapkan tersangka.

Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kawal Terus

Baca Juga: Dijadwalkan Ceramah 8 Juli di Pasuruan, Kondisi Cak Nun Kini Mulai Membaik

Tim Hukum Gabungan Aremania memastikan akan terus mengawal proses pengembalian berkas perkara, yang saat ini berstatus P19 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Tim Hukum Gabungan Aremania lega ketika kejaksaan mendengar tuntutan dari suporter Arema FC. Kejaksaan memastikan status berkas perkara atas enam tersangka tragedi Kanjuruhan adalah P18 atau belum lengkap.

Namun, prosesnya tidak selesai sampai di sana. Jaksa Penuntut Umum kini punya 14 hari untuk menyusun petunjuk kepada Polda Jawa Timur guna melengkapi berkas yang ada.

Kini, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, alias berstatus P19.

"Fokus kami yang selanjutnya dari tim hukum adalah memastikan bahwa P19 atau petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik memuat kepentingan korban, supaya peristiwanya terang benderang," ucap anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky seperti dilansir kompas, Sabtu (5/11/2022).

Ia beserta beberapa anggota dari tim hukum sudah mendatangi Kejati Jatim terkait hal tersebut dan menegaskan tidak ada bentuk intervensi terhadap proses hukum.

"Kami hadir di sana untuk memberi masukan dalam rangka memastikan kepentingan korban diperhatikan dalam P19. Harapannya membuka ulang konstruksi dari perbuatan dan pasal dari polisi," paparnya.

Anjar Nawan Yusky menilai berkas perkara yang sudah diserahkan oleh kepolisian masih jauh dari kata adil. Jika berkas tidak dilengkapi, ia khawatir ada kebenaran yang masih ditutup-tutupi.

Maka dari itu, Tim Hukum Gabungan Hukum Aremania memberi beberapa masukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disertakan kepada penyidik selama status P19.

Beberapa di antaranya adalah soal rekonstruksi ulang, pemeriksaan konfrontasi di antara para saksi, serta penambahan pasal yang akan disangkakan.

"Kami meminta diadakan rekonstruksi ulang dengan alasan, rekonstruksi selama ini dilakukan di lapangan Mapolda Jatim bukan di tempat perkara yaitu Stadion Kanjuruhan. Kami juga meminta ada pemeriksaan konfrontasi karena adanya keterangan yang berbeda dari para saksi yang ada di berkas penyidik dan yang ada di berkas kami, soal arah tembakan gas air mata diarahkah ke tribun atau tidak. Selain itu, kami meminta penyidik Polda Jatim menambahkan beberapa pasal dan menambahkan tersangka baru dalam pelengkapan berkas selanjutnya," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU