Buruh Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Rp 22 Ribu UMP Tahun 2022 Jatim

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 23 Nov 2021 12:28 WIB

Buruh Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Rp 22 Ribu UMP Tahun 2022 Jatim

i

Buruh Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Rp 22 Ribu UMP Tahun 2022 Jatim

Optika.id, Surabaya - Ratusan buruh turun ke jalan melakukan long march sejak Jalan Darmo hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Aksi ini menyikapi kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp 22.790 menjadi Rp 1.891.567.

Tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mereka menilai, angka kenaikan UMP sangat kecil, dan tidak sesuai keinginan mereka.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

"Buruh berkeinginan UMP Jatim tahun 2022 naik sebesar Rp 300 ribu,mengapa UMP hanya naik Rp 22.790 atau hanya 1,2 persen dari angka UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777," kata Nurudin Hidayat, Jubir FSPMI Jatim, Senin (22/11/2021).

Pihaknya menolak Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

"Kenaikan Rp 22 ribu, hanya setara uang Rp 500 seharinya, bahkan nilai itu di bawah pemberian seorang dermawan ke fakir miskin," tegasnya.

Udin menambahkan, buruh berkeinginan UMP Jatim tahun 2022 naik sebesar Rp 300 ribu. Ia menyebut, akan ada gelombang demonstrasi yang terus berdatangan menolak kenaikan UMP tahun 2022 ini.

"Tidak hanya dari FSPMI, nanti dari serikat buruh lainnya dari seluruh kabupaten/kota di Jatim akan turun bersama, kita menolak upah murah," tandasnya.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?

Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Kemudian juga Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

"Penetapan UMP 2022 memakai formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS. Hal tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik itu UMP maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022,"  jelas Heru. 

Baca Juga: Masyarakat Diminta Lakukan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Untuk Dukung Ekonomi Hijau

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU