Optika.id, Surabaya – Ratusan buruh turun ke jalan melakukan long march sejak Jalan Darmo hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Aksi ini menyikapi kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp 22.790 menjadi Rp 1.891.567.
Tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mereka menilai, angka kenaikan UMP sangat kecil, dan tidak sesuai keinginan mereka.
“Buruh berkeinginan UMP Jatim tahun 2022 naik sebesar Rp 300 ribu,mengapa UMP hanya naik Rp 22.790 atau hanya 1,2 persen dari angka UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,” kata Nurudin Hidayat, Jubir FSPMI Jatim, Senin (22/11/2021).
Pihaknya menolak Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
“Kenaikan Rp 22 ribu, hanya setara uang Rp 500 seharinya, bahkan nilai itu di bawah pemberian seorang dermawan ke fakir miskin,” tegasnya.
Udin menambahkan, buruh berkeinginan UMP Jatim tahun 2022 naik sebesar Rp 300 ribu. Ia menyebut, akan ada gelombang demonstrasi yang terus berdatangan menolak kenaikan UMP tahun 2022 ini.