Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi Pertandingan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 03 Okt 2022 17:27 WIB

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi Pertandingan

i

UfXAJkvHYpUAhx5vmFRE_1664757756

Optika.id - Ombudsman RI menemukan adanya masalah maladministrasi dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Persebaya Surabaya melawan Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam. Menurut Ombudsman, hal ini berdasarkan telaah regulasi dan pemberitaan terkait. Termasuk tragedi yang menewaskan ratusan suporter Arema dalam stadion tersebut.

"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi malaadministrasi," jelas Ombudsman dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Lionel Messi Gagal Bermain di GBK, Takut Disleding Asnawi?

Lantas lembaga itu menyinggung Pasal 1 huruf 2 terkait dengan Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021. Aturan tersebut membahas tentang keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pertandingan. RKK pun mengatur upaya mitigasi potensi kerusuhan yang menimbulkan korban.

Terkait dengan maladministrasi, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari dugaan pelanggaran itu. Misalnya, jumlah penonton yang melebihi kapasitas, kewajiban panpel menjamin keberadaan layanan kedaruratan dan identitas penonton, serta mekanisme pengendalian massa yang fatal oleh kepolisian.

"Atas beberapa permasalahan tersebut di atas, Ombudsman bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008," tuturnya.

Ombudsman melalui perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau melalui pemeriksaan dokumen, ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Liga 1 tersebut.

Hasilnya nanti dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola.

Baca Juga: LBH Pos Malang Kembali Tambahkan Daftar Saksi Soal Tragedi Kanjuruhan

Investigasi ini ditempuh mengingat ruang kerja Ombudsman yakni salah satunya adalah mengurusi pertandingan dan kerusuhan yang terjadi tergolong ranah pelayanan publik. Terlebih, ada keterlibatan negara melalui organnya, baik via anggaran maupun penyelenggaraan serta pengawasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan kepada panitia pelaksana (panpel), PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator pertandingan, dan kepolisian sebagai aparat pengamanan kegiatan. Ketiganya berkolaborasi guna memastikan keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi.

Selain itu, dalam kasus kerusuhan, pemerintah harus berperan dalam melindungi keselamatan warga," tegas Ombudsman.

Baca Juga: Liga 1 Gunakan VAR, Persebaya Menyambut Baik!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU