Buntut Pemblokiran Situs dan Aplikasi, LBH Jakarta Sebut Kominfo Langgar HAM

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Minggu, 31 Jul 2022 22:20 WIB

Buntut Pemblokiran Situs dan Aplikasi, LBH Jakarta Sebut Kominfo Langgar HAM

i

sign-g22ae0395a_1920

Optika.id - Pemblokiran beberapa platform penting oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai oleh LBH Jakarta telah melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianisme.

Menurut LBH Jakarta, langkah Kominfo dalam melakukan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi tinggi yang dibutuhkan masyarakat seperti Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Counter Strike, Dota, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan tidak kunjung mendaftar PSE tersebut tidak dibenarkan kendati Kominfo berdalih sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Kominfo Blokir Game Judi Online Higgs Domino Island

Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen menegaskan bahwa pemblokiran sejumlah situs internet dan aplikasi ini merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

"Pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme," kata Teo dalam keterangan resmi, Minggu (31/7/2022).

Teo mengaku bahwa LBH Jakarta sudah memiliki enam catatan hukum dan HAM yang dilanggar terkait pemblokiran yang telah dilakukan oleh Kominfo.

Yang pertama, menurut Teo, pemblokiran telah memunculkan dampak yang serius terhadap HAM. Yakni hak untuk berkomunikasi serta mempoleh informasi, kemudian hak atas kebebasan berekspresi serta ha katas privasi sebagaimana ketentuan dari UUD 1945, Deklarasi Universal HAM (UDHR), dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dia menjelaskan, pemblokiran juga berpotensi dalam melanggar berbagai hak masyarakat lainnya seperti mata pencaharian dalam kaitan hak atas penghidupan yang layak, atau hak atas pekerjaan, kemudian hak untuk mengembangkan diri dan bahagia.

"Dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya," ujar dia.

Yang kedua, Teo menjelaskan jika tindakan pemblokiran yang dilakukan sewenang-wenang sebab tidak melewati putusan pengadilan sehingga mengesampingkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara yang berlandaskan prinsip pembatasan-pembatasan yang diizinkan serta diatur dalam beberapa standar mekanisme pembatasan HAM.

kemudian yang ketiga ialah tindakan Kominfo sudah masuk kategori perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan standard an mekanisme HAM dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Dengan kata lain, Kominfo tidak menunaikan tugas dan kewajibannya secara benar dan abai pada hukum yang seharusnya mengatur lembaga tersebut.

selanjutnya, yang keempat Teo menyinggung soal Permen Kominfo PSE Lingkup Privat yang dinilai bermasalah secara substansial karena bisa mengintervensi langsung kepada platform terkait untuk menghapus konten dengan dalih 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum'.

Padahal, menurut Teo, tidak ada standar baku penentuan kapan sebuah konten dapat dianggap meresahkan masyarakat dan/atau mengganggu ketertiban umum.

"Subjektivitas dalam penentuan standar ini dapat berdampak pada pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi," ujar dia.

Baca Juga: Hakim Sebut Tender BTS Kominfo Layaknya Arisan: Cuma Bagi-Bagi Jatah Tender

Mirisnya, Permen Kominfo PSE Lingkup Privat banyak masalahnya sebab terdapat sejumlah pengaturan yang melanggar privasi dengan alibi melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen kontrol negara yang eksesif di ruang digital dengan kaburnya ukuran-ukuran alasan penghapusan konten tersebut," ujar Teo.

Kelima, Pemerintah dengan DPR RI seharusnya tetap fokus dalam usaha melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi. Menurut LBH Jakarta, hal itu lebih penting daripada membuat serangkaian kebijakan otoriter yang tidak berlandaskan pada kepentingan utama masyarakat dan akhirnya membuat blunder.

Lalu, yang terakhir LBH Jakarta juga menilai jika pemerintah harusnya fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual. Sebab, ini sudah diatur dan perlu aturan khusus pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Teo mewakili LBH Jakarta mendesak agar Kominfo mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara.

tak hanya itu, LBH Jakarta mendesak Kominfo agar mencabut saja Permen Kominfo PSE Lingkup Privat sebab dirasa terlalu mengatur pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi.

Untuk diketahui, Kominfo sebelumnya mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat waktu Rabu (20/7/2022). Setelah lewat dari tanggal yang ditentukan tersebut, Kominfo memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja sambil mengirimkan surat teguran tertanggal Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Langkah Pemerintah Berantas Konten Judi Ilegal

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan lantas menetapkan tenggat pendaftaran sebelum blokir PSE ilegal pada Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Setelah itu, pihaknya mengaku memblokir delapan platform besar yang tak kunjung mendaftar. Namun demikian, ia berjanji bakal membuka blokir itu dengan syarat.

"Bisa [dibuka blokirnya] kalau memang terbukti mereka sudah daftar dengan memberikan data yang benar," ujar Semuel dalam keterangannya kepada media, Sabtu (30/7/2022).

"Kalau proses normalisasi (buka blokir) sebentar, dalam 10-30 menit," lanjut dia.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU