BRIN Kacau? Kata Peneliti LIPI: Masih Baik-baik Saja

author Aribowo

- Pewarta

Senin, 10 Jan 2022 15:29 WIB

BRIN Kacau? Kata Peneliti LIPI: Masih Baik-baik Saja

i

BRIN Kacau? Kata Peneliti LIPI: Masih Baik-baik Saja

Optika.id. Jakarta. Dr Sri Nuryanti, peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BRIN (Badan Riset dan Inovasi Negara) masih baik-baik saja, komentarnya tatkala diminta pendapatnya tentang Petisi kepada Presiden Joko Widodo oleh Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa. Semua penelitian masih berproses. 

Kan ini masih Januari. Masih awal kan? tulisnya lewat WhatsApp kepada Optika.id, Senin, 10/1/2022. 

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Diminta Edukasi Masyarakat Soal Quick Count

Mantan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang baru pulang dari Fulbright Visiting Scholars Program pada University of Illinois, di Urbana Champaign, Illinois mengakui banyak sekali peneliti yang melebur. Sekitar 1800an orang.

Sementara ini kan awal anggaran, masih satu siklus penelitian dan itu tetap jalan, katanya.

Menurut Yanti, sapaan akrabnya, memang BRIN telah menata secara terarah. Semua penelitian terprogram sesuai dengan rumah programnya. Penelitian diarahkan untuk mendukung pelaksanaan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), urainya dengan gamblang. 

Semua penelitian dalam BRIN ada arahnya yaitu mendukung RPJMN. Tidak bisa lagi sendiri-sendiri, pungkasnya.

Empat Isu tentang BRIN

Menurut Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, akhir-akhir ini banyak pendapat masyarakat miring tentang BRIN sehingga tidak tahu sebenarnya yang sedang terjadi. Atas dasar itulah Handoko membuat siaran pers pada Kamis, 6/1/2022.

Menurut Handoko hingga saat ini, sebanyak 33 lembaga riset dari Kementerian/Lembaga (K/L) telah terintegrasi dengan BRIN dan dalam waktu dekat 6 K/L lainnya akan segera terintegrasi. Integrasi ini meliputi seluruh sumber daya riset yakni SDM (sumber daya manusia), infrastruktur, serta penganggaran. Besar dan proses integrase baru itu menimbulkan beberapa isu, yaitu 

Pertama, proses integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, salah satu unit proyek di Kemenristek, bukan sebuah upaya menghilangkan lembaga penelitian tersebut. Hal itu menurutnya justru akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman. Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kemenristek, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman, kata Handoko.

Kedua, melalui integrasi ini, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya PNS di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada non PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.

Kepada mereka non PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, maka dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur ini sudah dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tambahnya.

Baca Juga: Bicara Keamanan Siber: Ganjar Ingin Kuatkan BSSN

Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, jelas Handoko, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa by-research. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, terkait isu pemecatan sejumlah honorer. Selama ini mereka direkrut oleh LPNK yang sekarang terintegrasi dengan BRIN. Handoko menegaskan bahwa tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer. Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya adalah, kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021, ungkapnya.

Sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personil sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023. Tetapi di lain sisi, sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran. Sehingga setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan. Meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak, jelas Handoko.

Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi karena sesuai kontrak hanya 1 tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer, tegasnya

Keempat, adanya isu yang berkembang terkait integrasi pengelolaan Kapal Riset Baruna Jaya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja dengan anak buah kapal (ABK). Terkait isu ini, Handoko menjelaskan, 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alihdaya dari penyedia (pihak ketiga) dan bukan PPNPN BPPT. Kualifikasi dan fungsi tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia ini bervariasi, mulai dari nakhoda hingga pelayan, tambahnya.

Baca Juga: Pasangan Capres Getol Soroti Isu Pangan, BRIN Beri Catatan Menohok

Nantinya, dijelaskan Handoko, dalam hal perawatan dan pengoperasian kapal riset akan dilaksanakan melalui fleet management yang berpengalaman. Mereka memiliki reputasi tinggi dalam pengoperasian kapal dalam lingkup nasional. Fleet management ini akan bertugas untuk menyediakan ABK, melakukan operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset. Selain itu, ABK yang disediakan juga memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta tersertifikasi sesuai dengan kelasnya.

Proses pengadaan fleet management ini sedang berlangsung secara kompetitif melalui proses tender terbuka. Dalam skema ini, para ABK non PNS kami berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk melamar kembali sebagai ABK Kapal Riset BRIN (tidak hanya untuk kapal-kapal eks BPPT, tetapi seluruh kapal riset BRIN) melalui perusahaan fleet management yang memenangkan tender, pungkasnya.

Tulisan: Aribowo

Editor: Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU