BPPD Sidoarjo Gelar Sosialisasi kepada Wajib Pajak, Bayar Pajak Kini Bisa di Toko Online

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 04 Mar 2022 00:48 WIB

BPPD Sidoarjo Gelar Sosialisasi kepada Wajib Pajak, Bayar Pajak Kini Bisa di Toko Online

i

BPPD Sidoarjo Gelar Sosialisasi kepada Wajib Pajak, Bayar Pajak Kini Bisa di Toko Online

Optika.id, Sidoarjo - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menggelar acara sosialisasi kepada wajib pajak sebagai bentuk untuk meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh wajib pajak.

Pada acara tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutannya menyampaikan, otonomi daerah agar bisa berkembang dengan baik, maka salah satu kuncinya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kekayaan Pejabat Pajak, Harus Ada Tindakan Hukum!

"Sidoarjo mempunyai potensi yang cukup besar terlebih sebagai daerah penyangga. kepatuhan untuk membayar pajak bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja,sebagai wujud bakti kita kepada bangsa dan bernegara," ujar Muhdlor seperti rilis yang diterima Optika.id, Kamis (3/3/2022).

Bupati yang akrab dipanggil Gus muhdlor itu menjelaskan, output dari pajak juga berfungsi dalam realisasi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penerbitan Sistem Pajak Secara Elektronik

Ari Suryono, Kepala BPPD juga turut menyampaikan terkait inovasi-inovasi yang diberikan BPPD kepada seluruh wajib pajak. Salah satu inovasi yang dikembangkan oleh BPPD adalah pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online melalui Platform e-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Bank Jatim, BNI dan Bumdes.

Baca Juga: Perlu Diapresiasi, Kinerja BPPD Sidoarjo Dalam Menggenjot Pendapatan Pajak Luar Biasa!

"BPPD juga telah meluncurkan aplikasi pajak daerah Sidoarjo berbasis web dan android yang di dalamnya terdapat E-SPTPD untuk pelaporan pajak secara online. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Bambang Pujianto, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, juga menyampaikan implementasi PERDA nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Pajak Secara Elektronik. Maksud diterbitkannya pajak daerah secara elektronik agar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan sistem perpajakan di daerah secara elektronik. Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

"Tujuan diterbitkannya Sistem Pajak Daerah secara Elektronik yakni untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi pembayaran, penyetoran, data usaha wajib pajak dan pelaporan," imbuhnya. 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Sembilan Jenis Pajak Daerah

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU