Optika.id – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Indonesia didesak untuk segera mengaudit kebijakan PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan pemerintah. Desakan ini muncul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW), Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta, dan Petisi 28. LBH Kesehatan dan kawan-kawan melaporkan temuan ini ke BPK, Selasa (9/11/2021).
Menurut Iskandar Sitorus Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kesehatan, merujuk pada temuan publik berupa dugaan terjadinya afiliasi beberapa individu penyelenggara negara, yaitu menteri Presiden Joko Widodo yang ikut menciptakan aturan wajib tes PCR dan diduga terlibat dalam putaran bisnis impor sampai tata kelola test PCR.
Untuk itu, kata Iskandar, LBH Kesehatan mendesak BPK RI menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai auditor keuangan negara. Iskandar menilai, kewajiban test PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan atau pasien yang akan mendapat tindakan medik, telah berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar Rp 23 triliun.