Optika.id – Kehadiran perusahaan gadai ilegal tidak terelakkan meskipun perusahaan gadai berizin resmi semakin bertambah di negeri ini. Pada dua bulan pertama di tahun 2022 ini saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menemukan lima bisnis gadai ilegal.
Meskipun demikian, sampai saat ini ada tren penurunan dari jumlah bisnis gadai ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Sebagai contoh, sepanjang tahun 2021, SWI hanya menemukan sebanyak 17 bisnis gadai ilegal, lebih sedikit dari tahun 2020 yang jumlahnya mencapai 75 gadai ilegal.
Dengan demikian, total jumlah gadai ilegal yang sudah ditemukan SWI sejak 2019 hingga saat ini sudah mencapai 165 entitas. Berdasarkan data dari Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), temuan tersebut dinyatakan lebih banyak dibandingkan jumlah perusahaan gadai yang sudah mendapat izin sekitar 94 perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Tongam L. Tobing selaku Ketua SWI mengungkapkan jika gadai illegal yang ditemukan tersebut melanggar POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian dimana pergadaian swasta ada kewajiban untuk mendaftarkan diri kepada OJK.