Bisnis Gadai Ilegal Masih Berkeliaran, Masyarakat Diimbau Waspada

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 04 Mar 2022 22:46 WIB

Bisnis Gadai Ilegal Masih Berkeliaran, Masyarakat Diimbau Waspada

i

Bisnis Gadai Ilegal Masih Berkeliaran, Masyarakat Diimbau Waspada

Optika.id - Kehadiran perusahaan gadai ilegal tidak terelakkan meskipun perusahaan gadai berizin resmi semakin bertambah di negeri ini. Pada dua bulan pertama di tahun 2022 ini saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menemukan lima bisnis gadai ilegal.

Meskipun demikian, sampai saat ini ada tren penurunan dari jumlah bisnis gadai ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Sebagai contoh, sepanjang tahun 2021, SWI hanya menemukan sebanyak 17 bisnis gadai ilegal, lebih sedikit dari tahun 2020 yang jumlahnya mencapai 75 gadai ilegal.

Baca Juga: Pelatihan Juru Sembelih Halal di Yogyakarta, PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

Dengan demikian, total jumlah gadai ilegal yang sudah ditemukan SWI sejak 2019 hingga saat ini sudah mencapai 165 entitas. Berdasarkan data dari Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), temuan tersebut dinyatakan lebih banyak dibandingkan jumlah perusahaan gadai yang sudah mendapat izin sekitar 94 perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Tongam L. Tobing selaku Ketua SWI mengungkapkan jika gadai illegal yang ditemukan tersebut melanggar POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian dimana pergadaian swasta ada kewajiban untuk mendaftarkan diri kepada OJK.

Tongam bilang hal tersebut dilakukan agar industri gadai lebih tertata dan tidak merugikan konsumen baik dalam aspek pemberian bunga atau denda dari barang yang digadaikan.

Di sisi lain OJK mengatur dan mengawasi industri pergadaian agar industri tersebut tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan seperti pencucian uang (penampung barang hasil kejahatan) dan merugikan masyarakat, ungkap Tongam dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Di sisi lain, Tongam juga berpendapat, upaya pemberantasan gadai ilegal terbilang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut dikarenakan jumlahnya yang sedikit tidak seperti pinjol yang sifatnya online sehingga dengan mudah muncul. Pesan Tongam yakni masyarakat bisa memilih perusahaan pergadaian legal yang banyak di berbagai daerah.

Sementara itu, Sekretaris PPGI Holilur Rohman yang dihubungi secara terpisah, mengatakan penertiban yang dilakukan oleh SWI terhadap bisnis gadai ilegal memang harus dilakukan. Menurutnya, dengan penertiban tersebut, dia menilai jika industri pergadaian bisa adil serta maju sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pinjol dan Pegadaian, Mana yang Lebih Aman Buat Pinjam Dana?

 Mereka yang ditindak adalah yang blm mengindahkan peringatan-peringatan yang segera memproses izin ke OJK, ujar Holil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Holil bilang, selama ini PPGI bersama OJK secara berkala telah melakukan sosialisasi agar perusahaan gadai mendaftar dan memproses izinnya sejalan dengan aturan POJK 31/2016.

Sementara itu, Holil menyebutkan tahun ini PPGI melihat bahwa perusahaan gadai masih akan tumbuh, minimal sekitar 10%. Target tersebut memang cukup melambat jika dibandingkan realisasi dari pertumbuhan pinjaman yang disalurkan perusahaan gadai swasta Per November 2021, yang naik mencapai 178,86% yoy dengan nilai Rp 831 miliar.

Karena lebih tertib pelaporan ke OJK, sehingga bisa demikian, pungkasnya.

Baca Juga: Mengapa Usaha Gadai Ilegal Sulit Diberantas?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevijs

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU