Bharada E Jadi Tersangka, Kompolnas: Sesuai dengan Dugaan Perannya

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 05 Agu 2022 00:27 WIB

Bharada E Jadi Tersangka, Kompolnas: Sesuai dengan Dugaan Perannya

i

Bharada-E-Dery-Ridwansah-5-1-560x374

Optika.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antaranggota polusi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Dukung Polda Sumut Ungkap Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kompolnas Ajak Koordinasi PPATK

Pasal Pembunuhan: Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta). 

Menurut Poengky mengenai pasal yang disangkakan sudah sesuai dan ada kemungkinan saksi-saksi baru juga bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. 

Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain, ujarnya.

Penyidikan Berlanjut: Poengky mengatakan nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan. 

Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja, katanya.

Baca Juga: Lemkapi Nilai Tindakan LPSK Berlebihan, Keselamatan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri

Sebelumnya, Rabu (3/8/2022), Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri, katanya. 

Brigjen Pol Andi juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU