Optika.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
Menanggapi hal tersebut, Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa meskipun kebutuhan sembako tidak dikenakan PPN oleh pemerintah, namun nantinya dikhawatirkan penjual akan menyesuaikan harga di level konsumen. Apalagi, ini sudah memasuki memontum penyesuaian harga barang.
“Selain karena Ramadhan juga dimana permintaan barang baik pangan dan non pangan naik tinggi. Kalau tarif PPN naiknya bukan bersamaan dengan Ramadan persoalan mungkin akan berbeda,” jelas Bhima, Jumat (11/3/2022).
Selain karena momentum untuk penyesuaian harga, kata Bhima, sebenarnya produsen sudah lama ingin menaikkan harga di level konsumen. Sepanjang kuartal IV 2021 harga di level produsen sudah naik 8.7% yoy. Kendati demikian, dia mewanti-wanti agar jangan sampai kenaikan PPN ini dimanfaatkan untuk menaikkan harga final di atas 2-3%.