Berlaku Mulai April, Apa Efek Kenaikan Tarif PPN?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 11 Mar 2022 20:10 WIB

Berlaku Mulai April, Apa Efek Kenaikan Tarif PPN?

i

Berlaku Mulai April, Apa Efek Kenaikan Tarif PPN?

Optika.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kekayaan Pejabat Pajak, Harus Ada Tindakan Hukum!

Menanggapi hal tersebut, Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa meskipun kebutuhan sembako tidak dikenakan PPN oleh pemerintah, namun nantinya dikhawatirkan penjual akan menyesuaikan harga di level konsumen. Apalagi, ini sudah memasuki memontum penyesuaian harga barang.

Selain karena Ramadhan juga dimana permintaan barang baik pangan dan non pangan naik tinggi. Kalau tarif PPN naiknya bukan bersamaan dengan Ramadan persoalan mungkin akan berbeda, jelas Bhima, Jumat (11/3/2022).

Selain karena momentum untuk penyesuaian harga, kata Bhima, sebenarnya produsen sudah lama ingin menaikkan harga di level konsumen. Sepanjang kuartal IV 2021 harga di level produsen sudah naik 8.7% yoy. Kendati demikian, dia mewanti-wanti agar jangan sampai kenaikan PPN ini dimanfaatkan untuk menaikkan harga final di atas 2-3%.

Dengan kenaikan harga pada puasa dan lebaran akibat kenaikan PPN menjadi 11%, Bhima memproyeksikan, inflasi pada April akan ada di kisaran 3% sampai dengan 4% yoy. Untuk itu, Ia berharap, meskipun PPN 11% jadi ditetapkan pada April, pemerintah harus menjaga stabilitas energi melalui dana kompensasi dan dana subsidi energi.

Baca Juga: Perlu Diapresiasi, Kinerja BPPD Sidoarjo Dalam Menggenjot Pendapatan Pajak Luar Biasa!

Senada, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, meskipun sembako dikecualikan PPN, tapi produk akhir pangan seperti biskuit kalengan, aneka kue lebaran, dan lainnya tentu tetap akan terkena kenaikan PPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga momen lebaran, harga-harga konsumsi yang biasanya di beli masyarakat di momen puasa dan lebaran akan tetap melonjak tajam.

"Demikian juga di aneka fesyen untuk lebaran, suku cadang kendaraan, karena mau mudik umumnya banyak yang service kendaraannya dulu, kosmetik, akan terkena kenaikan PPN. Jadi secara keseluruhan memang akan mendorong inflasi, jelas Eko.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Sembilan Jenis Pajak Daerah

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU