Benarkah Mantan Koruptor Bisa Nyaleg di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

author Seno

- Pewarta

Rabu, 24 Agu 2022 21:10 WIB

Benarkah Mantan Koruptor Bisa Nyaleg di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

i

Screenshot_20220824-133851_Docs

Optika.id - Narasi tentang diperbolehkannya mantan narapidana korupsi maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang ramai diperbincangkan di dunia maya. Narasi tersebut mengundang banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Badan Pengawas Umum (Bawaslu).

Melansir dari iNews.id, Rabu (24/8/2022), mantan narapidana korupsi dapat didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) menjadi caleg di Pemilu 2024 asal memenuhi sejumlah syarat yang telah tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 31 tahun 2018.

Baca Juga: Di Jepang, Prabowo Unggul dari Anies dan Ganjar

Syarat Caleg: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan bahwa perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku bagi seluruh caleg. Syarat yang diberlakukan adalah bahwa caleg tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan tentang syarat caleg yang tertuang pada Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Wajib Umumkan Latar Belakang: Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Namun calon tersebut wajib mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Puadi juga menambahkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah juga diperbolehkan jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU tentang Pilkada dan putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019. Selain Puadi, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik juga menyebutkan hal serupa.

KPU sendiri dipastikan akan membuat peraturan mengenai syarat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang. Tetapi, aturan dan syarat yang ditetapkan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2024.

Idham Holik menyatakan bahwa syarat tersebut berdasarkan Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018. Dalam pasal itu tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR maupun DPRD.

Baca Juga: Optimis Satu Putaran, Relawan Konco Prabowo Siap Dukung Ekonomi Jawa Timur Tumbuh

Aturan KPU Sebelumnya: Jelang Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat daftar peraturan dengan jelas yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, MPR dan DPRD sekalipun mereka telah selesai menjalani masa hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi syarat yang diajukan KPU ternyata mendapat gugatan karena tidak sejalan dengan Mahkamah Agung (MA). Judicial Review terhadap PKPU pencalonan untuk Pemilu 2019, hal tersebut kata Idham Holik merupakan hak politik warga negara.

Maka dari itu KPU menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut dari MA dan pembatasan hak politik terhadap mantan narapidana korupsi yang digagas KPU saat itu akhirnya dibatalkan oleh MA dengan alasan aturan KPU bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Alhasil, pada Pemilu 2019, setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan 9 lainnya sebagai calon anggota DPD.

Baca Juga: Artis Nyaleg Tak Hanya Modal Tenar Belaka

Penulis: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU