BEM UI Demo RKUHP: Segera Buka Draf RKUHP ke Publik!

author Seno

- Pewarta

Rabu, 29 Jun 2022 03:55 WIB

BEM UI Demo RKUHP: Segera Buka Draf RKUHP ke Publik!

i

mahasiswa_demo_minta_puan_maharani_temui_massa

Optika.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022) sore. Aksi tersebut dilakukan demi mendesak agar draf RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dibuka ke publik.

Mereka berasal dari sejumlah kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Baca Juga: BEM UI Resmi Kirim Surat Undangan kepada 3 Bacapres pada 14 September 2023

Mereka menuntut pemerintah dan DPR agar segera membuka naskah RKUHP yang hingga kini belum dibuka untuk publik sejak sosialiasi selama 2021 lalu dan rapat terakhir akhir Mei 2022 lalu.

Mahasiswa dalam aksinya membawa sejumlah atribut dari kampus masing-masing dan sejumlah poster berisi penolakan terhadap RKUHP. Seperti "RKUHP kitab penuh kepentingan", "Hina Presiden jadi insiden", hingga "Batasi ruang aspirasi, demokrasi dikebiri".

Sebelumnya, BEM UI melalui akun Twitter-nya mengunggah ajakan untuk demonstrasi di Senayan dengan tagar #SemuaBisaKena. BEM UI mengkritik pembahasan RKUHP yang dinilai tidak transparan.

"Sudah cukup penantian kita, kawan-kawan, untuk mendapat kejelasan berupa transparansi dan keadilan demokrasi dari, 'kitab kepentingan' RKUHP!," tulis BEM UI di Twitternya, Selasa (28/6/2022).

Wamenkumham Enggan Temui Pendemo

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddward Sharif Omar Hiariej tak mau menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi menolak RKUHP di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan pihaknya telah mengundang aliansi mahasiswa guna membahas RKUHP, namun mereka tak datang.

"Enggak enggak [akan datang]. Kan kita undang mereka enggak datang. Ngapain nemuin?" Kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen seperti dilansir cnnindonesia.

Eddy menyebut selain perwakilan mahasiswa, pihaknya juga mengundang aliansi masyarakat sipil hingga para pemimpin redaksi media. Namun, hanya perwakilan badan eksekutif mahasiswa yang tak hadir.

Pembahasan lanjutan soal RKUHP dengan sejumlah elemen sipil itu digelar beberapa hari lalu.

"Aliansi datang, mahasiswa enggak datang. Teman-teman koalisi datang. Pimred hadir banyak. Teman-teman BEM enggak mau datang," katanya.

Menanggapi sejumlah isu krusial yang dibawa mahasiswa dalam aksinya, Eddy menegaskan draf naskah RKUHP telah final. Ia menyebut tak akan ada pasal maupun poin dalam RKUHP yang akan dihapus.

Soal pasal penghinaan presiden misalnya. Eddy menyebut publik harus membedakan penghinaan dan kritik. Menurutnya, tak ada ancaman pidana terhadap kritik pada presiden.

"Itu orang yang sesat berpikir dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan lho bukan kritik. Intinya kita begini ya. Pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju kan pintu MK terbuka lebar," tambahnya.

RKUHP Muat Pasal-Pasal Bermasalah 

RKUHP diprotes banyak pihak lantaran memuat pasal-pasal bermasalah, mulai penghinaan pemerintah hingga soal ancaman pidana demonstran. Draf RKUHP termutakhir juga belum dibuka ke publik. Pakar menyeru DPR dan pemerintah membuka draf itu.

"Menurut saya, sebelum final, draf RKUHP harus dibuka. Tidak masalah soal masih ada typo karena itu belum final," kata guru besar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, Selasa (28/6/2022).

Hal senada dikatakan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Menurutnya tak perlu menunggu draf RKUHP final untuk membukanya ke publik.

"Kalau menunggu final, ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi sangat terbatas. Selisih antara draf final dan paripurna pengesahan itu bisa menjadi sangat tipis, sangat pendek," kata Lucius Karus.

Dia mengkritik situs web DPR yang belum sempurna menampilkan transparansi kerja-kerja legislasi. Seharusnya draf RKUHP dan semua pembahasan perundang-undangan bisa diakses publik via situs resmi DPR. Draf yang bisa diakses haruslah dimulai dari tahap awal hingga tahap akhir, berikut dinamika perubahan-perubahannya. Transparansi seperti itu dapat membuka partisipasi publik.

"Website DPR harus menjadi media perantara yang maksimal dalam konteks mensosialisasikan proses perkembangan dan wacana di DPR bersama pemerintah dengan publik. Jangan bikin website cuma buat narsis-narsis anggota DPR saja," kritik Lucius. Sampai saat ini, draf RKUHP yang beredar di publik adalah draf versi 2019.

23 Isu Krusial dalam RKUHP

Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang mencakup elemen mahasiswa hingga YLBHI telah memetakan sederet isu krusial dalam RKUHP. Berikut 23 isu bermasalah dalam RKUHP:

1. Pola penghitungan pidana

2. Soal hukum yang hidup dalam masyarakat

3. Pidana mati

4. Minimnya alternatif pemidanaan non-pemenjaraan

Baca Juga: BEM UI Ajak 3 Capres Debat di Kampus, Jika Memang Punya Nyali!

5. Masalah pengaturan makar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

6. Masalah tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan

7. Masalah pengaturan tindak pidana penghinaan

8. Pasal penghinaan presiden

9. Pasal penghinaan pemerintah yang sah

10. Pasal penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara

11. Pasal tentang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara

12. Pasal tindak pidana terhadap agama

13. Kriminalisasi persetubuhan laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan

14. Pasal kriminalisasi hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan

15. Pasal kriminalisasi pencabulan sesama jenis

16. Pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan

17. Menggelandang dipidana Pasal 432 RKUHP

18. Sinkronisasi aturan kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan pengguguran

Baca Juga: Wamenkumham: KUHP Anyar Bukanlah Ajang Balas Dendam Terhadap Warisan Kolonial

19. Permasalahan pengaturan tindak pidana narkotika

20. Masalah tindak pidana pelanggaran HAM berat

21. Harmonisasi delik dalam RKUHP utamanya terkait UU ITE

22. Harmonisasi delik RKUHP berkaitan dengan UU TPKS

23. Pentingnya penekanan RKUHP sebagai kodifikasi

Masih Banyak 'Typo'

Wamenkumham Eddy menyatakan draf RKUHP belum dibuka ke publik karena 'masih banyak typo' dan masih ada bagian yang perlu disinkronkan. Menurut Hibnu, justru transparansi harus dipraktikkan sejak dini, tak perlu menunggu RKUHP final untuk membuka drafnya ke publik.

"Namanya undang-undang, merumuskan itu tidak semudah yang dibayangkan. Soal ada typo, saya kira oke-oke saja tidak ada masalah, itulah transparansi. Transparansi itu baik, bukan ada keinginan untuk menghalangi," kata Hibnu.

Dia menyebut RKUHP tidak bakal disahkan pada masa sidang V ini. Masa sidang ini akan berakhir pekan depan.

"Nggak, nggak (dalam waktu dekat). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy.

Ada lima hal yang masih perlu dipastikan, yakni revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, rujukan pasal. Ketiga, soal typo. Keempat, soal sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan. Kelima, soal sanksi pidana. Pemerintah juga mencermati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU