Belasan Pohon Ditebang, Aktivis Lingkungan Gelar Demo di Depan Kantor Pemkab Jombang

author Community

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 17:55 WIB

Belasan Pohon Ditebang, Aktivis Lingkungan Gelar Demo di Depan Kantor Pemkab Jombang

i

Screenshot_20221209-104557_Docs

Optika.id - Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Anjasmara (Asosiasi Jombang Semesta Raya) gelar aksi teatrikal di depan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (8/12/2022) sore. Hal tersebut dilakukan sebagai protes atas penebangan puluhan pohon asam di Jl. KH Bisri Syansuri (Megaluh - Denanyar).

Awalnya, aksi dimulai dengan orasi. Mereka mengecam pembangunan yang dilakukan Pemkab Jombang tanpa mengindahkan perlindungan lingkungan. Demi pelebaran jalan, puluhan pohon asam berusia ratusan tahun ditebang hingga akarnya.

Puluhan aktivis ini datang dengan berjalan kaki. Tidak hanya membawa spanduk panjang, mereka juga membawa poster yang berisi tuntutan.

Menurut pendemo, pohon asam sangat bermanfaat untuk menyerap karbon di udara. Dengan pohon asam sebanyak 73 pohon dan berdiameter rata-rata 67 cm, pohon tersebut mampu menyimpan karbon minimal 300 ton pertahun. Selain itu, adanya pohon asam juga dapat meminmalisir pencemaran udara.

Meskipun jumlah massa tidak terlalu banyak, aksi tersebut cukup menyita perhatian pengguna jalan. Hal ini karena faktor pendemo yang beraneka macam, ada yang berdandan kuntilanak dengan rambut terurai. Wajah perempuan aktivis ini tampak pucat karena menggunakan bedak.

Dengan mengenakan jas hitam, berpeci serta mengenakan kalung pelat nomor kendaraan warna merah berbahan kardus S 1 BP. Wajah pria ini juga dicat warna putih seperti badut. Selain itu, ada juga lelaki yang wajahnya dicat putih, rambut panjang, baju dan celananya juga putih. Lalu berlagak seperti pejabat.

Mereka yang berpakaian seperti itulah yang melaksanakan aksi teatrikal, dalam aksinya tersebut pria gondrong berwajah putih memegang ranting pohon lengkap dengan daunnya. Ia berteriak-teriak memprotes terkait dengan penebangan pohon asam.

"Pohon-pohon milik Tuhan ditebang tanpa pembicaraan," ujarnya setengah berteriak.

Kemudian, pria ini membentang poster bertuliskan "Penebangan Pohon Bukan Solusi Perubahan Iklim". Lalu, ia duduk bersimpuh dan wajahnya mengekspresikan kesedihan. Sedangkan pria yang berdandan seperti pejabat juga berteriak tidak kalah keras. Ia mengatakan bahwa pembangunan harus segera dilakukan.

"Pemerintah seperti kita ini justru lebih tahu dari kalian. Kalau pohon tidak ditebang, kalian akan celaka," ujarnya.

Setelah itu, pria berjas hitam kembali mondar-mandir di depan pria yang berperan sebagai rakyat biasa. Ia kembali mengatakan Untuk memindahkan pohon kami tidak punya anggaran. Makanya pohon ini kami tebang, katanya lagi. Penebangan pohon yakni untuk pembangunan.

Kami tidak punya pilihan untuk menebang pohon, salah satunya untuk anggaran. Makanya pohon ini kami tebang, tambahnya.

Anton Sujarwo sebagai koordinator Anjasmara mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya di sepanjang jalan KH. Bisri Syansuri Kabupaten Jombang terdapat 78 pohon. Berdasarkan jumlah tersebut 73 diantaranya adalah pohon asam dengan rata-rata diameter 67,7 cm (diameter terbesar 115 cm dan diameter terkecil 35 cm). Penebangan dilakukan pada pertengahan Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tebang pohon sampai puluhan ini semakin memicu tingkat pencemarannya. Sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun.

"Ditebang semua, maka bisa mengganggu keberlangsungan ekosistem. Pencemaran semakin meningkat, ungkapnya.

Namun, jika ditaksir harga hidup per pohonnya sebesar Rp 100 juta. Dengan penebangan tersebut, daerah kehilangan asset ekologis senilai Rp 7,3 milliar. Selain merusak ekosistem, penebangan puluhan pohon asam tersebut juga mengakibatkan kerugian negara baik kerugian materiil maupun imateriil.

Oleh karena itu, Pemkab Jombang diminta Anjasmara bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Seperti mengganti kerugian ekologi yang ditimbulkan.

Kemudian, Anjasmara juga meminta Pemkab Jombang membentuk peraturan daerah perlindungan pohon konservasi terutama pohon asam, serta memberikan sanksi hukum terhadap oknum penebang pohon asam menggunakan pasal perusakan lingkungan atau peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya.

Saat berada di hadapan pendemo, Ulum mengakui bahwa pihaknya memberikan izin Dinas PUPR untuk menebang pohon asam yang ada di Jl KH Bisri Syansuri. Itu karena jalan sepanjang 2 kilometer lebih itu dilebarkan. Aksi teatrikal berakhir seiring datangnya Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jombang Miftahul Ulum menemui pendemo.

"Sebenarnya kami serba salah, sebenarnya serba salah. Pohon asam berada di lokasi pelebaran, sehingga terpaksa kami memberikan izin Dinas PUPR untuk melakukan penebangan. Karena sangat dekat dengan badan jalan yang lama. Akan tetapi pohon di sekitar yang tidak menganggu pelebaran tetap kami biarkan hidup. Memang ini pilihan yang sulit, ucap Ulum.

Meski demikian, Ulum akan berjanji untuk melakukan penanaman ulang. Yaitu menanam pohon di sekitar lokasi. "Sebenarnya serba salah. Pohon asam berada di lokasi pelebaran, sehingga terpaksa kami memberikan izin Dinas PUPR untuk melakukan penebangan. Karena sangat dekat dengan badan jalan yang lama. Akan tetapi pohon di sekitar yang tidak menganggu pelebaran tetap kami membiarkan hidup."

Penulis: Firtian Ramadhani

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU