Bekas Tanah Kas Desa di Surabaya Harus Dimanfaatkan Bersama Warga

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 10 Mar 2022 14:53 WIB

Bekas Tanah Kas Desa di Surabaya Harus Dimanfaatkan Bersama Warga

i

Bekas Tanah Kas Desa di Surabaya Harus Dimanfaatkan Bersama Warga

Optika.id-Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat melibatkan warga dalam pemanfaatan lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD).

"Daripada lahan itu nganggur lebih baik dibuat bertani untuk tanaman jagung, lombok, terong dan berbagai macam tanaman. Tentunya itu juga harus melibatkan warga setempat," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah di Surabaya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Anggota DPRD Surabaya Minta Pasar Krempyeng Kutisari Direlokasi

Lutfiyah sendiri mengaku pihaknya bersama rombongan komisi B telah meninjau lahan BTKD di kawasan Kelurahan Jambangan, Surabaya pada Selasa (8/3). Lahan BTKD yang kini menjadi aset Pemkot Surabaya itu dijadikan tempat bercocok tanam oleh DKPP Surabaya.

Pihaknya, lanjut dia, mengapresiasi upaya yang dilakukan DKPP Surabaya yang telah memanfaatkan lahan bekas BTKD tersebut untuk pemberdayaan masyarakat.

Namun, ia memberikan masukan kepada DKPP, khususnya di sektor pertanian agar memiliki inovasi. Karena apabila DKPP hanya mengandalkan hasil panen dengan tanaman yang biasa ditanam oleh petani pada umumnya, maka tidak akan ada nilai lebih dengan luas lahan yang terbatas.

"Jadi tanaman yang ditanam sebaiknya berbeda dari tanaman petani pada umumnya. Sehingga memberikan nilai lebih dan membuat petani tertarik menanam," ujarnya.

Lebih lanjut, Lutfiyah mengatakan pemanfaatan lahan nganggur milik Pemkot Surabaya sebaiknya tidak hanya untuk bercocok tanam, melainkan juga bisa dijadikan sebagai sarana olah raga untuk mencari bibit atlet Surabaya.

"Sedangkan di sektor perairan kami juga sudah melakukan peninjauan untuk pemberdayaan petani nelayan, yang salah satunya dengan menjadikan kawasan wisata air," katanya.

Sebagai bentuk dukungan akan pemanfaatan lahan tersebut, lanjut dia, Komisi B akan melakukan pertemuan dengan DKPP Surabaya. "Kami akan mendata berapa banyak aset tanah milik Pemkot Surabaya yang nganggur atau tidak digunakan. Sehingga harapnya lahan itu bisa dimanfaatkan," katanya.

Baca Juga: Sejumlah Madrasah Diniyah di Surabaya Butuh Perhatian Khusus Pemkot

Sebelumnya, Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan sebanyak 18 lahan BTKD tersebar di berbagai titik di Kota Surabaya. Saat ini, lahan tersebut ditanami sejumlah tanaman pangan memperkuat ketahanan pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami memanfaatkan lahan BTKD untuk menyejahterakan warga sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kota Pahlawan. Kami mendampingi warga Surabaya untuk mengelola lahan BTKD yang ditanami tanaman pangan," katanya.

Adapun 18 lahan BTKD itu antara lain BTKD Jambangan, Kelurahan Sumber Rejo, Sambikerep, Lakarsantri, Kelurahan Jeruk RW 03, Persil 12 RW 13 Kelurahan Kebraon, Rusun Warugunung, Kecamatan Wonocolo, Tambak Wedi, Bangkingan, Kutisari Indah Utara, Kutisari Indah Utara VIII Dekat Pasar, Pakal Jalan Kauman, Taman Balas Klumprik, Wonocolo 2, Medokan Asri, Wonocolo 3, Medayu Kosaghra Rungkut.

Dari 18 lahan BTKD itu, lanjut dia, ada enam lahan yang dikelola langsung oleh kelompok warga. Bahkan DKPP intens mendampingi mulai awal hingga akhir. Enam BTKD itu di antara yang di Kutisari, Wonocolo, dan Medokan Asri Kosaghara dan tiga BTKD lainnya.

Baca Juga: Komisi B: Pengambilalihan Pengelolaan Air Mandiri dari Swasta Butuh Perwali

Ia juga memastikan bahwa di lahan-lahan BTKD itu ditanami tanaman pangan seperti ketela pohon dan tanaman pangan lainnya, termasuk pula tanaman hortikultura seperti sayur, tomat, terong, cabe dan tanaman hortikultura lainnya.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU