Bebaskan Pajak Ojek Online, PDOI Jatim Apresiasi Program Gubernur Khofifah

author Seno

- Pewarta

Rabu, 21 Sep 2022 01:17 WIB

Bebaskan Pajak Ojek Online, PDOI Jatim Apresiasi Program Gubernur Khofifah

i

IMG-20220920-WA0037

Optika.id, Surabaya - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengapresiasi program Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang membuat kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online.

Melalui program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan tersebut untuk diterapkan pada seluruh ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: PDOI Jatim Cabut Boikot, Ojol Kini Gratis Parkir di Apartemen Puncak Kertajaya

Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan pengemudi ojek online (ojol).

Apalagi mengingat untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah itu wajib pajak yakni dalam hal ini ojol dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, yang dimulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

"Kami berterima kasih, dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah hadir untuk meringankan beban rakyat, khususnya rekan-rekan ojol akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Daniel pada Optika.id, Selasa (20/9/2022) malam.

Ditambahkannya, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Namun Daniel juga berharap agar bantuan sosial (bansos) untuk driver online segera dikucurkan oleh Pemprov Jatim melalui instansi yang telah ditunjuk.

"Sampai saat ini, bansos yang dijanjikan oleh pemerintah untuk driver online masih belum cair. Ya semoga bisa segera dikucurkan paling lambat akhir September ini," harap Daniel yang menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Aksi Solidaritas Ojol Surabaya Sepakat Boikot Apartemen Puncak Kertajaya

Sementara itu, Herry Wahyu Nugroho, Ketua Umum PDOI Jatim menyayangkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak berlaku untuk taksi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Padahal taksi online juga kena dampak dari kenaikan harga BBM. Sedangkan dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada kenaikan tarif untuk taksi online. Jadi menurut saya, kebijakannya nanggung banget alias setengah-setengah," tegasnya.

Namun, Herry tetap berterima kasih bahwasanya ada perpanjangan sampai 15 Desember 2022 untuk program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022.

Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

Baca Juga: PDOI Jatim Apresiasi Kinerja Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Malang

Jqdi, rekan-rekan pengemudi taksi online bisa memanfaatkan program Pemprov Jatim tersebut sehingga dapat sedikit meringankan beban pengeluaran," himbau Herry yang sudah 6 tahun ini menjadi driver taksi online.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU